Meeting Results: Sekelompok Pria di Serang Jadi Tersangka Buntut Peras Perusahaan

Tiga Warga Serang Jadi Tersangka Buntut Peras Perusahaan

Meeting Results – Polda Banten telah resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan ancaman kekerasan terhadap suatu perusahaan. Meeting Results mencatat bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki inisial SA berusia 40 tahun, SU berusia 43 tahun, serta NS berusia 51 tahun. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, ketiga pelaku akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka resmi. Meeting Results juga melaporkan bahwa kasus ini melibatkan konflik bisnis yang berujung pada tindakan pemerasan.

Awal Mula Konflik Bisnis dan Kompensasi Nelayan

Kombes Dian Setyawan, yang menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Banten, menguraikan kronologi peristiwa yang bermula sejak tahun 2022. Meeting Results menjelaskan bahwa saat itu, PT Gandasari Energi sedang melaksanakan proyek reklamasi di perairan Bojonegara. Dalam rangka memenuhi kewajiban sosialnya, perusahaan tersebut memberikan kompensasi kepada kelompok nelayan yang terdampak serta kepada organisasi yang dipimpin oleh salah satu tersangka.

Namun, pembayaran kompensasi tersebut tidak berjalan tuntas karena proyek reklamasi terpaksa berhenti beroperasi. Hal ini menyebabkan adanya sisa pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan kepada para pihak terkait. Meeting Results mencatat bahwa ketidaklengkapan pembayaran ini menjadi pemicu utama eskalasi konflik.

“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan corporate social responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan, antara lain kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp 170 juta, telah dibayarkan Rp 108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp 250 juta, telah dibayarkan Rp 125 juta,” kata Dian, Jum’at (10/7/2026).

Selain itu, terdapat juga dana organisasi yang diberikan kepada aliansi yang dipimpin oleh tersangka SA. Besaran dana tersebut mencapai Rp 5 juta per bulan dengan durasi pembayaran selama enam bulan. Karena kegiatan reklamasi terhenti selama kurang lebih 18 bulan, maka PT Gandasari Energi belum sempat melakukan pembayaran lanjutan atas dana-dana tersebut. Meeting Results menambahkan bahwa total tunggakan mencapai ratusan juta rupiah.

Eskalasi Konflik Menuju Aksi Demonstrasi

Tersangka SA dan SU kemudian mengumpulkan sejumlah tokoh masyarakat untuk membahas mengenai sisa pembayaran yang masih tertunggak oleh perusahaan. Meeting Results melaporkan bahwa dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ yang saat ini berstatus DPO mengusulkan agar dilakukan aksi demonstrasi jika pembayaran belum dilunasi. Sementara itu, tersangka NS memiliki peran penting dalam membiayai jalannya aksi demonstrasi tersebut.

Pada tanggal 2 Juli 2026, sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi yang masih tertunda. Meeting Results mencatat bahwa massa yang hadir juga melakukan perusakan terhadap portal milik PT Gandasari Energi. Tidak lama kemudian, pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan. Tujuan mereka adalah menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi.

“Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi. Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT Gandasari Energi, dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” jelasnya.

Motif dan Penetapan Pasal Pidana

Dian menjelaskan bahwa motif ketiga tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok. Meeting Results menyebutkan bahwa pelaku lainnya yang masih dalam proses penyelidikan memiliki inisial SJ, IB, MA, SU, dan SK. Mereka saat ini sedang dalam pengerjaan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok, mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi,” terangnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meeting Results menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kasus ini menjadi contoh bagaimana konflik bisnis yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah dapat berujung pada tindakan pemerasan dan ancaman kekerasan terhadap perusahaan. Meeting Results akan terus memantau perkembangan kasus ini ke depannya.