Meeting Results: Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP
Table of Contents
Legislator PKB Nilai UU Polri Perkuat Transformasi: Sejalan KUHP-KUHAP
Penguatan Profesionalisme Polri
Meeting Results – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangsaan (PKB), Abdullah, menilai Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi langkah penting dalam menguatkan kinerja institusi kepolisian. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa revisi ini memberikan fondasi yang lebih kuat bagi transformasi Polri menjadi lembaga yang lebih profesional dan mampu menjalankan tugas sesuai dengan prinsip modern. Menurut Abdullah, UU tersebut selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mendorong keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Harapan Masyarakat dan Perubahan Paradigma
Menurut Abdullah, pengesahan UU Polri tidak hanya memperkuat fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mendekatkan institusi tersebut dengan rakyat. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tidak cukup dilakukan tanpa perubahan cara pandang dari para anggota Polri. “Perubahan aturan harus diiringi perubahan paradigma, agar kepolisian bisa menjadi mitra yang diakui dan dipercaya oleh publik,” tambahnya.
Pengawasan Eksternal dan Keadilan Substantif
Dalam wawancara terpisah, Abdullah menjelaskan bahwa UU Polri baru ini membawa pengaruh signifikan terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi. Ia mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberi wewenang lebih besar untuk memantau proses penegakan hukum. “Kompolnas diharapkan dapat menjadi pihak independen yang mampu menilai kinerja Polri secara objektif,” ujarnya. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa UU ini memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih adil, terutama dalam menghormati hak-hak warga negara.
“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” sambung Abdullah.
Konteks Penyusunan UU Polri
UU Polri yang menjadi sorotan ini baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (9/6/2025), dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2025-2026. Proses penyusunan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota DPR, ahli hukum, dan lembaga kepolisian. Abdullah menilai bahwa revisi ini merupakan respons terhadap dinamika sosial dan tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan kepolisian yang lebih transparan dan berimbang dalam menegakkan hukum.
Transformasi Polri sebagai Institusi Modern
Aksi perubahan regulasi yang diusulkan dalam UU Polri ini, menurut Abdullah, merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kepolisian dengan visi masa depan. Ia berharap, dengan adanya revisi ini, Polri dapat memperkuat posisinya sebagai institusi modern yang mampu beradaptasi dengan tantangan zaman. “Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ujarnya. Abdullah juga mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi ini bergantung pada keseriusan anggota Polri dalam menerapkan prinsip-prinsip baru yang telah ditetapkan oleh KUHP dan KUHAP.
“Dengan adanya UU Polri, proses penegakan hukum diharapkan lebih mengedepankan keadilan, bukan hanya kekuasaan,” lanjut Abdullah.
Implikasi untuk Masyarakat
Abdullah menjelaskan bahwa transformasi Polri tidak hanya berdampak pada operasional internal, tetapi juga pada interaksi dengan masyarakat. Ia menyoroti bahwa kepolisian modern harus mampu menjawab kebutuhan rakyat secara lebih komprehensif, baik dalam memberikan perlindungan hukum maupun dalam melayani masyarakat. “Kepolisian bukan hanya sebagai pelaku penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak warga negara,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kehadiran UU ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki citra Polri yang selama ini terkadang dianggap otoriter.
Koordinasi dengan Hukum Pidana
UU Polri dianggap oleh Abdullah sebagai upaya memperkuat sistem hukum nasional, terutama dalam menghubungkan kepolisian dengan peraturan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa dengan sinkronisasi antara UU Polri dan KUHP-KUHAP, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan menjadi lebih terpadu. “KUHP dan KUHAP memberikan kerangka yang jelas untuk menegakkan hukum secara adil, dan UU Polri diharapkan bisa menjadi alat untuk memastikan keadilan itu tercapai dalam penerapannya,” jelasnya.
Tantangan dan Peluang Masa Depan
Abdullah mengakui bahwa pengesahan UU Polri ini menandai langkah awal dalam perubahan besar. Namun, ia juga menekankan bahwa implementasi peraturan baru membutuhkan konsistensi dari seluruh elemen dalam kepolisian. “Kita harus berharap bahwa anggota Polri mampu beradaptasi dengan visi baru ini, termasuk dalam memperkuat hubungan yang harmonis dengan masyarakat,” pungkasnya. Ia berharap, dalam beberapa tahun ke depan, Polri bisa menjadi lembaga yang lebih diakui dan dihormati oleh publik, serta mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan manusiawi.
Perkembangan Terkini
Setelah diusulkan dan disahkan, UU Polri sekarang menjadi peraturan yang diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang pada tata kelola kepolisian. Abdullah menilai bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki kelemahan-kelemahan yang pernah diidentifikasi sebelumnya. “UU Polri menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada kekuatan, tetapi juga pada pelayanan yang baik kepada masyarakat,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa dengan adanya KUHP-KUHAP yang sejalan, proses hukum akan lebih efektif dan adil, yang sekaligus memperku
