Meeting Results: Golkar Anggap Usul Yusril soal Jumlah Komisi Jadi Ambang Batas DPR Tak Tepat

Golkar Anggap Usul Yusril soal Jumlah Komisi Jadi Ambang Batas DPR Tak Tepat

Meeting Results – Dalam diskusi terkini mengenai revisi Undang-Undang Pemilu, Partai Golkar mengecam usulan Yusril Hermansyah yang mengusulkan jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Pernyataan ini menyentuh perdebatan intensif dalam ranah politik, terutama mengenai representasi partai di lembaga legislatif. Menurut Sekjen Golkar, Sarmuji, usulan Yusril sebenarnya lebih tepat dianggap sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan sebagai batas minimal kursi untuk DPR.

“Menurut saya, usulan Yusril tentang jumlah komisi sebagai ambang batas parlemen sebenarnya lebih tepat dianggap sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan sebagai batas minimal kursi untuk DPR,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Sarmuji menegaskan bahwa Golkar sejak awal menekankan bahwa ambang batas fraksi seharusnya dua kali jumlah alat kelengkapan dewan. Dalam konteks ini, alat kelengkapan DPR mencakup komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan lembaga lainnya. Ia menjelaskan bahwa anggota DPR dari partai dengan jumlah kursi terbatas justru menjadi lebih sibuk karena harus terlibat dalam berbagai rapat bersama komisi dan alat kelengkapan lainnya.

“Jika usulan itu diterapkan, partai yang memiliki kursi sedikit akan lebih aktif di DPR karena jadwal rapat bersamaan antara komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, seperti Baleg, Banggar, atau AKD yang lain,” ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini menilai angka 5 persen sebagai ambang batas parlemen lebih ideal dibandingkan 4 persen yang berlaku dalam Pemilu 2024. Menurutnya, peningkatan 1 persen ini memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk tetap berperan dalam sistem pemerintahan.

“Idealnya ambang batas parlemen diusulkan 5 persen, sedikit di atas ambang batas di pemilu lalu. Ini memberikan kesempatan bagi semua partai untuk berpartisipasi, selama rakyat menjadi penentu utama,” kata Sarmuji.

Ia menambahkan, penggunaan ambang batas parlemen dan fraksi yang terpisah akan memperkuat sistem presidensial. “Kombinasi ambang batas parlemen dan fraksi bisa menjaga keseimbangan antara representasi dan efisiensi kerja, serta mencegah dominasi partai besar,” ujarnya.

Usulan Yusril: Jumlah Komisi sebagai Dasar Kursi Minimal

Sebaliknya, Yusril Hermansyah mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI menjadi standar kursi minimal bagi partai politik. Menurutnya, dengan 13 komisi yang ada saat ini, setiap partai harus memiliki setidaknya 13 kursi di DPR untuk bisa memiliki wakil dalam setiap komisi. “Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” terang Yusril, seperti dilansir Antara pada hari yang sama.

“Misalnya, acuan utamanya adalah jumlah komisi di DPR. Saat ini, jumlah komisi tersebut diatur dalam tata tertib, seharusnya diatur dalam undang-undang,” katanya.

Yusril menekankan bahwa dengan aturan ini, partai kecil tidak perlu menggabungkan diri dalam satu fraksi atau membentuk koalisi. Ia menyatakan, partai-partai yang gagal mencapai 13 kursi bisa memilih untuk bergabung dengan fraksi lebih besar atau membentuk koalisi yang memenuhi syarat. “Ini akan memastikan semua suara terdengar, bahkan oleh partai dengan kursi terbatas,” ujarnya.

Usulan Yusril muncul dalam konteks revisi UU Pemilu yang sedang diproses. Ia mengatakan, angka 13 kursi dipilih karena komisi di DPR sebanyak 13, sehingga partai harus memiliki minimal satu anggota dalam setiap komisi. “Jika partai hanya memiliki satu kursi, mereka tidak bisa memiliki representasi di semua komisi, sehingga ambang batas ini mengakomodasi kebutuhan untuk memastikan keterwakilan yang adil,” jelas Yusril.

Perbedaan Pendekatan: Kursi vs. Fraksi

Sarmuji mempertahankan bahwa ambang batas fraksi lebih tepat karena menyangkut pembentukan kekuatan politik di DPR. Menurutnya, jumlah kursi minimal 13 atau 5 persen bisa berdampak pada peran partai dalam penyusunan kebijakan. “Jika partai hanya memiliki 13 kursi, mereka mungkin tidak mampu memengaruhi keputusan di semua komisi. Namun, jika ambang batas fraksi diatur, partai dengan kursi sedikit tetap bisa berpartisipasi secara signifikan,” ujarnya.

“Kebijakan DPR saat ini mengharuskan anggota partai yang sedikit kursi tetap sibuk karena harus merapat dengan berbagai alat kelengkapan dewan. Ini bisa menjadi tantangan, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat kolaborasi,” tambah Sarmuji.

Yusril, di sisi lain, menilai ambang batas kursi minimal 13 lebih efektif dalam mencegah partai yang tidak memiliki representasi komprehensif. Ia menyebut, angka ini memberikan batasan jelas yang bisa diukur, berbeda dengan ambang batas fraksi yang dinilai terlalu fleksibel. “Jika partai tidak punya kursi minimal, mereka mungkin terlalu lemah untuk menentukan arah kebijakan nasional,” ujarnya.

Analisis: Manfaat dan Tantangan Ambang Batas

Ambang batas parlemen dan fraksi menjadi salah satu isu yang sangat sensitif dalam pembahasan UU Pemilu. Sarmuji menilai, 5 persen lebih ideal karena memungkinkan partai kecil tetap memiliki ruang dalam sistem pemerintahan. “Dengan angka ini, partai bisa berpartisipasi aktif tanpa terlalu terbatas, selama mereka mampu memenuhi syarat melalui dukungan rakyat,” jelasnya.

“Ambang batas 5 persen memberikan keseimbangan antara keadilan dan efisiensi, terutama dalam penyusunan anggaran dan kebijakan,” tambah Sarmuji.

Sementara Yusril berargumen bahwa 13 kursi adalah jaminan minimum agar partai bisa menyeimbangkan kekuasaan. Ia menyebut, jumlah ini memastikan setiap partai memiliki akses ke seluruh komisi, sehingga tidak ada suara yang terabaikan. “Dengan jumlah kursi minimal, partai kecil tetap bisa terlibat dalam semua proses kebijakan, baik dalam rapat fraksi maupun penyusunan undang-undang,” ujarn