Main Agenda: Menhut Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Bilang Begini

Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Beri Penjelasan

KPK Tanggapi Pengakuan Menhut tentang Amplop

Main Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang mengungkap adanya kotak berisi uang yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, selama pertemuan di kantornya. Uang tersebut langsung dikembalikan oleh Menhut, menurut keterangan yang disampaikan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026).

“Pernyataan yang diberikan tentu menjadi tambahan data penting bagi penyidik. Apakah uang dalam kotak tersebut terkait dengan proses pemberian izin pelepasan kawasan hutan?” jelas Budi Prasetyo.

KPK menyatakan bahwa pengakuan Menhut memperkaya investigasi yang sedang berlangsung terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing. Dalam konteks ini, penyidik berupaya mengungkap apakah dana yang ditransfer melalui kotak tersebut berkaitan dengan kebijakan atau pengambilan keputusan dalam pemanfaatan lahan hutan.

Peran Bupati Kuansing dalam Kasus Pengumpulan Dana

Di sisi lain, KPK telah mengungkap adanya indikasi penerimaan dana dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) oleh Suhardiman Amby. Dalam kasus ini, KPK mempertimbangkan untuk memanggil pihak-pihak terkait yang mungkin bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi tersebut.

“Pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing telah diketahui sejak awal. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan,” tambah Budi Prasetyo.

Dengan adanya pengakuan Menhut, KPK semakin memperkuat kemungkinan keterlibatan Bupati Kuansing dalam skema korupsi. Jubir KPK menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka menerima informasi tambahan dari semua pihak, termasuk Menhut, untuk memperjelas alur dana yang terlibat.

Pertemuan Terbuka antara Menhut dan Bupati Kuansing

Raja Juli Antoni, sebagai Menhut, telah memberikan keterangan mengenai pertemuan audiensi yang diadakan pada 2 Juni 2026. Pertemuan ini dianggap sebagai sesi terbuka, dengan surat undangan resmi yang dikirim ke kementerian dan dipublikasikan di media sosial.

“Klarifikasi saya adalah bahwa audiensi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 berlangsung secara terbuka. Bapak bupati mengirimkan surat formal, terdapat daftar hadir, notulensi, serta penerbitan di media sosial. Jadi, jika suatu saat KPK membutuhkan data, kami akan proaktif menyampaikan apa yang telah terjadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat.

Menurut Raja Juli, dalam pertemuan tersebut, Bupati Kuansing meninggalkan kotak berisi uang yang tertutup map di kantornya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak langsung menyadari isi kotak tersebut hingga Bupati meninggalkan ruangan. Setelah itu, Menhut meminta ajudannya untuk segera mengembalikan kotak tersebut kepada pihak yang berwenang.

“Saat audiensi, Bapak Bupati Kuansing meninggalkan kotak yang ditutup map. Saya baru menyadari setelah beliau pergi, dan langsung meminta ajudan untuk mengembalikan kotak tersebut. Saya tidak tahu isi uangnya, tetapi merasa memiliki hak untuk mengembalikan kotak tersebut kepada Bupati,” katanya.

Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan kotak tersebut ke Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, tepat 17 hari sebelum Bupati kuansing ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli juga memperlihatkan dokumen penerimaan dan foto proses pengembalian kotak kepada para wartawan.

“Saya menelepon Kapolda Riau untuk memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing. Tanggal 12, Jumat, sekitar 17 hari sebelum OTT terjadi, ajudan sudah mengembalikan kotak berisi uang tersebut. Dokumen penerimaan dan foto pertemuan disampaikan sebagai bukti,” jelas Raja Juli.

KPK Tetapkan OTT terhadap Bupati Kuansing

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby berdasarkan informasi awal mengenai dugaan suap yang berkaitan dengan posisi calon sekretaris daerah (Sekda). Namun, dalam proses penyidikan, tim KPK menemukan petunjuk tambahan bahwa Bupati kuansing terlibat dalam pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman terkait dengan pelepasan kawasan hutan. Ini menjadi alasan utama mengapa penyidikan diperpanjang dan fokusnya bergeser ke arah penggunaan lahan hutan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

OTT yang dilakukan KPK mengungkap bahwa Bupati Kuansing tidak hanya terlibat dalam dugaan suap jabatan, tetapi juga dikaitkan dengan pengambilan keputusan dalam pemberian izin penggunaan lahan hutan. Dalam kasus jual beli jabatan, Suhardiman Amby, Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur PT MIC) telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengklaim bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan proses pemberian izin HPT yang memperkaya skema korupsi.

Kasus ini menunjukkan bagaimana alur dana korupsi bisa berlangsung di berbagai tingkatan pemerintahan. Penerimaan dari KUD, kemudian dialihkan ke pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan hutan, menjadi bukti bahwa ada sistem penyaluran dana yang terstruktur. KPK menggarisbawahi bahwa pengembalian kotak oleh Menhut justru menunjukkan transparansi dalam proses, meski secara teknis masih diperlukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap semua aspek.

Dengan adanya pernyataan Menhut dan pengembalian kotak, KPK berharap bisa mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pemimpin penyidikan menekankan bahwa semua transaksi, termasuk penerimaan dana dari KUD, akan dikaji secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran dan jelasnya proses pengambilan keputusan hutan.

Kasus yang sedang berjalan ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam pemberian izin hutan dan transparansi dalam proses pemerintahan. KPK terus mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk dari Menhut, untuk memperkuat bukti dan memastikan semua pihak terlibat diperiksa secara adil.