Main Agenda: DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset

DPR Kuatkan Dukungan Terhadap RUU Perampasan Aset sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi

Ketua DPR Menolak Narasi Penolakan dan Tegaskan Komitmen Bersama

Main Agenda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Saan Mustopa, secara tegas menolak berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai penolakan DPR terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam pernyataannya yang disampaikan di gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026, Saan menegaskan bahwa lembaga legislatif tersebut tetap memiliki komitmen kuat untuk mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.

Komitmen ini merupakan bagian integral dari Asta Cita, yaitu delapan cita-cita yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Saan menjelaskan bahwa isu-isu yang berkembang di kalangan masyarakat selama ini tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di dalam ruang legislatif.

“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

RUU Perampasan Aset Sejalan dengan Agenda Pemerintah

Selain membantah narasi penolakan, Saan juga menepis kabar bahwa terdapat benturan kepentingan antara pemerintah dan DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset. Justru sebaliknya, Saan menekankan bahwa RUU ini sejalan dengan agenda yang sedang dijalankan oleh pemerintahan saat ini. Proses pembahasan masih terus berlangsung dan kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ya masih, masih terus ya. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Proses Pembahasan di Komisi III DPR

Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset sedang berlangsung di Komisi III DPR. Komisi yang menangani bidang hukum dan perundang-undangan ini tengah aktif mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk aktivis masyarakat sipil hingga mahasiswa dari berbagai universitas. Langkah ini menunjukkan keterbukaan DPR dalam menyerap aspirasi dan pendapat dari berbagai lapisan masyarakat.

DPR terus melakukan pembahasan secara intensif melalui berbagai mekanisme yang telah ditetapkan. Rapat dengar pendapat umum atau yang dikenal dengan RDPU menjadi salah satu sarana utama untuk mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan. Selain itu, public hearing juga dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap suara didengar dengan baik.

“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU (rapat dengar pendapat umum) maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” ungkapnya.

Posisi RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026

Saan menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, yang menunjukkan pentingnya undang-undang ini bagi bangsa Indonesia. Proses pembahasan juga melibatkan berbagai organisasi profesi dan lembaga terkait. Sebagai contoh, Komisi III baru saja melakukan RDPU bersama Peradi dan organisasi lainnya untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif.

“Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU itu dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi, sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI, dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini,” imbuh dia.

Signifikansi RUU Perampasan Aset bagi Indonesia

RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, aset-aset yang diperoleh melalui praktik korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak menunjukkan bahwa DPR tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga membuka ruang bagi partisipasi publik. Mahasiswa dan aktivis yang diundang memberikan perspektif segar tentang bagaimana RUU ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi alat yang kuat dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi.