Mahasiswa King’s College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

Peran Mahasiswa dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Ceritaberkat.com – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Komisi III DPR RI mendapat masukan berharga dari kalangan akademisi muda. Salah satu suara yang terdengar jelas datang dari M. Fishabililah, yang lebih dikenal dengan panggilan Bill. Ia merupakan lulusan Master of Laws dari King’s College London dan juga alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kehadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin tanggal 20 Juli 2026, membawa perspektif segar mengenai pentingnya instrumen hukum baru ini.

Tantangan Pemulihan Aset di Indonesia

Menurut Bill, Indonesia menghadapi kendala serius dalam upaya memulihkan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana. Tingkat pemulihan aset saat ini masih jauh dari harapan, sementara kerugian finansial yang ditimbulkan kejahatan ekonomi terus meningkat. Fenomena yang sering disebut sebagai crime pays menjadi bukti nyata bahwa pelaku kejahatan masih bisa menikmati hasil perbuatan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa efek jera belum bekerja secara maksimal dalam sistem peradilan Indonesia.

Bill menekankan bahwa negara membutuhkan alat hukum yang mampu mengembalikan aset hasil kejahatan dengan lebih efektif. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip fundamental seperti negara hukum, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Ketiganya harus berjalan beriringan agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara substantif, tetapi juga adil secara prosedural.

“Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” ujarnya.

Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Salah satu aspek yang mendapat sorotan khusus dari Bill adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa memerlukan putusan pidana terlebih dahulu. Konsep ini masih relatif baru dalam tatanan hukum Indonesia, sehingga implementasinya memerlukan perencanaan yang matang dan komprehensif.

Bill mengingatkan bahwa mekanisme tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. Selain itu, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi pedoman penting dalam merancang sistem perampasan aset yang konstitusional. Tanpa memperhatikan rambu-rambu tersebut, risiko pelanggaran hak-hak warga negara terhadap aset mereka menjadi semakin besar.

Pengalaman Internasional sebagai Referensi

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Bill memaparkan pengalaman negara Inggris dalam menangani masalah perampasan aset. Melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017, Inggris berhasil meningkatkan efektivitas pemulihan aset melalui dua mekanisme utama, yaitu Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order.

Meskipun model Inggris menunjukkan hasil yang positif, Bill menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa sekadar meniru secara utuh. Setiap regulasi harus disesuaikan dengan karakteristik sistem hukum nasional. Mekanisme pengawasan yang memadai juga menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.

Kesiapan Kelembagaan dan Koordinasi

Di samping substansi aturan, efektivitas RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan. Bill menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-penegak hukum, termasuk PPATK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Mahkamah Agung. Optimalisasi kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistance juga menjadi hal krusial agar pemulihan aset di luar negeri dapat berjalan lebih lancar.

Tiga Rekomendasi Utama

Menutup paparannya, Bill menyampaikan tiga rekomendasi strategis. Pertama, seluruh pengaturan mengenai perampasan aset sebaiknya dikonsolidasikan dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kedua, mekanisme in persona harus tetap menjadi fondasi utama sistem hukum Indonesia, dengan membuka ruang bagi penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur.

“RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ketiga, Bill meminta agar RUU ini mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Ia menambahkan bahwa regulasi ini harus memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara.

“Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara,” sambungnya.