KPK Ungkap Silmy Karim Ada Komunikasi dengan Bule ‘Bos Kampung Rusia’

KPK Temukan Eks Wamen Imipas Berkomunikasi dengan Bos Kampung Rusia

KPK Ungkap Silmy Karim Ada Komunikasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap adanya interaksi antara mantan Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Imipas) Silmy Karim dengan Andrej Frey, seorang warga negara Jerman. Pria ini dikenal sebagai pengelola Kampung Rusia di Ubud, Bali, yang juga terkait dengan perusahaan PARQ Ubud Partners. Tim penyidik KPK sedang menganalisis hasil penemuan tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi tindak pidana dalam komunikasi ini.

Pernyataan KPK Soal Komunikasi Silmy dan Andrej

“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansinya, tapi betul ada informasi itu dan ini sedang sudah dikembangkan oleh penyidik,”

ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Taufik menjelaskan bahwa komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa informasi ini belum dikonfirmasi sepenuhnya, tetapi sudah menjadi fokus penyidikan saat ini.

Pembongkaran Modus Pemerasan

Investigasi KPK terus berjalan untuk mengungkap apakah interaksi Silmy dengan Andrej Frey melibatkan skema pemerasan. Para penyidik mengeksplorasi berbagai kemungkinan, termasuk apakah ada keuntungan finansial yang diperoleh dari hubungan tersebut. Taufik menambahkan bahwa pola-pola pemerasan yang terkait dengan Silmy Karim akan dikaji secara mendalam dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

Status Andrej Frey dan Latar Belakang Kasus

Andrej Frey sendiri telah ditahan oleh Polda Bali sejak Januari 2025. Penangkapan ini terjadi setelah tim investigasi mencurigai aktivitas bisnis yang dilakukan Kampung Rusia melanggar peraturan izin pemanfaatan lahan. Pemilik kawasan wisata ini dituduh telah mengubah lahan pertanian menjadi tempat usaha tanpa izin yang sah.

“Tersangka merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali,”

ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025). Pernyataan tersebut dilansir oleh detikBali dan menjadi dasar penyelidikan terkait pelanggaran izin penggunaan lahan di kawasan tersebut.

Kasus Aliran Dana ilegal dan Konversi Lahan

KPK juga mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penggunaan lahan pertanian secara tidak semestinya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, aktivitas konversi lahan pertanian menjadi kawasan bisnis dianggap melanggar hukum. Keluhan warga menjadi dasar awal penyelidikan, terutama mengenai perubahan fungsi lahan yang merugikan masyarakat sekitar.

Proses Penyidikan dan Daftar Tersangka

Tim penyidik KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka. Selain dirinya, ada tujuh orang lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yang menunjukkan adanya upaya memperoleh keuntungan melalui pengaruh atau jaringan kekuasaan.

Penyidikan juga menyita beberapa barang bukti, seperti uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan aliran dana ilegal.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Delapan nama individu yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  • 1. Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026 dan mantan Dirjen Imipas tahun 2023–2024.
  • 2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
  • 3. Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • 4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • 5. Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • 6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.
  • 7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal (ITAS).
  • 8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.

Dalam penyelidikan ini, KPK fokus pada hubungan antara para tersangka dan pengusaha yang berpotensi menguntungkan secara finansial. Penyidikan juga mencakup aspek kebijakan penggunaan lahan, khususnya bagaimana alih fungsi tersebut berdampak pada masyarakat lokal. Dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan korupsi yang terkait dengan kebijakan pemanfaatan lahan.

Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan

KPK berencana melanjutkan proses investigasi untuk memperjelas peran setiap tersangka dalam skema pemerasan. Pihak berwenang menegaskan bahwa hasil temuan akan menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga akan mengecek apakah ada keterlibatan lembaga pemerintah dalam proses pengalihan lahan tersebut.

Adanya komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey menjadi salah satu bukti utama dalam kasus ini. Penyidik memperkirakan bahwa hubungan ini mungkin terjadi sebagai bagian dari upaya mempercepat izin atau memperoleh keuntungan dari kebijakan pemerintah. Dengan mengungkap detail ini, KPK berharap dapat menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan korupsi dalam lingkungan kebijakan, tetapi juga berdampak nyata terhadap penggunaan sumber daya alam.

Para tersangka ini dianggap berperan dalam mengubah tujuan lahan pertanian menjadi proyek pengembangan yang menguntungkan pribadi, sementara masyarakat sekitar kehilangan akses terhadap sumber daya mereka. Kasus ini menunjukkan bagaimana pengaruh pemerintah dapat digunakan untuk menekan atau memperoleh keuntungan dalam bidang perizinan. Dengan menetapkan mereka sebagai tersangka, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan