KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit
Table of Contents
KPK Ungkap Skema Pemerasan Bupati Sukoharjo Melalui Ancaman Mutasi
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap mekanisme yang digunakan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam melakukan pemerasan terhadap para bawahannya. Selain memanfaatkan surat keputusan yang diterbitkan secara resmi, pejabat tersebut juga memberikan ancaman mutasi bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban memberikan uang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aliran dana dari para bawahan tetap berjalan lancar sesuai target yang ditetapkan.
Plt Direktur Penyidik KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa beberapa saksi yang merupakan kepala daerah atau kepala OPD memberikan kesaksian terkait hal ini. Menurut keterangan mereka, apabila tidak memenuhi keinginan bupati atau target pemenuhan setoran yang telah ditentukan, maka mereka akan dipindahkan ke tempat lain. Proses pemindahan ini menjadi alat tekanan yang efektif untuk memastikan kepatuhan para pegawai.
“Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah,” kata Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Taufik menambahkan bahwa tim penyidik juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai dugaan adanya penerimaan lain yang diterima oleh Etik. Dugaan penerimaan tambahan ini berkaitan erat dengan proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Penyidik akan memastikan apakah terdapat praktik suap jabatan selain setoran yang sudah terungkap sebelumnya.
“Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya,” jelas Taufik.
Mekanisme Pemerasan Melalui Dua Surat Keputusan
Etik Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahan. KPK mengungkap bahwa pejabat tersebut menerima total Rp 2,9 miliar dari hasil pemerasan yang dilakukan. Jumlah ini diperoleh melalui berbagai mekanisme yang melibatkan para pegawai di lingkungan BPKAD dan OPD lainnya.
Dalam proses pemerasan, Etik menggunakan dua surat keputusan yang berkaitan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Kedua SK tersebut adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Alur Pengumpulan Dana dari Pegawai
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam proses memeras bawahannya, Etik mengandalkan Richard Tri Handoko sebagai Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo. Richard bertugas mengumpulkan insentif dari para pegawai dengan persentase tertentu. Etik meminta Richard untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima oleh setiap pegawai di BPKAD.
“ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” sebut Asep.
Richard kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi. Nardi menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 dan kemudian menyalurkan dana tersebut kepada Etik.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus setoran rutin OPD. Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” terang Asep.
Total Penerimaan dan Tersangka
Asep menyebutkan bahwa selama periode 2024-2026, Etik menerima dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp840 juta. Rinciannya adalah Rp245 juta pada tahun 2024, Rp350 juta pada tahun 2025, dan Rp245 juta pada tahun 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.
Dalam periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi. Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai setoran yang dikumpulkan melalui mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya.
Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka: pertama, Bupati Sukoharjo Etik Suryani; kedua, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko; dan ketiga, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
