KPK Panggil 8 Pejabat Pemkab Cilacap di Kasus Pemerasan Bupati Syamsul

KPK Panggil 8 Pejabat Pemkab Cilacap dalam Kasus Pemerasan Bupati Syamsul

Proses Pemeriksaan dan Daftar Saksi yang Dihadirkan

KPK Panggil 8 Pejabat Pemkab Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4/2026), juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa delapan pejabat daerah telah dipanggil sebagai saksi untuk memperjelas dugaan pemerasan serta penerimaan uang lainnya yang terkait dengan kegiatan korupsi.

“Para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (30/4/2026).

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mengutamakan pejabat yang berada di posisi strategis, seperti Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian. Budi tidak segera memberikan detail lengkap mengenai tugas spesifik yang dijelaskan kepada para saksi. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik sedang menelusuri keterlibatan mereka dalam skema pemerasan.

Pemeriksaan terhadap delapan pejabat tersebut dilakukan di Kantor Polresta Cilacap. Menurut Budi, proses penyelidikan berlangsung intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Ia menegaskan bahwa KPK terus memperkuat kerja sama dengan lembaga penyelidik lokal guna memastikan transparansi dalam penyelidikan.

Daftar Pejabat yang Dipanggil

Delapan pejabat Pemkab Cilacap yang diperiksa mencakup perwira dan staf dari dua dinas utama, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian. Berikut adalah daftar lengkap mereka:

  • Ratna Harminingsih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
  • Fajar Dinar Woko, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
  • Budi Kuspriyanto, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
  • Sumiyarto, Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
  • Mahbub Junaedi, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
  • Nur Kholis, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
  • Slamet Sugiono, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
  • Amri Arafa, Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap

KPK mencatat bahwa para saksi ini diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran mereka dalam kegiatan korupsi yang diselidiki. Pemanggilan ini merupakan bagian dari investigasi yang sedang berlangsung, dengan fokus pada transaksi keuangan yang mencurigakan selama masa kepemimpinan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Kasus Pemerasan dan Tersangka Utama

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu Syamsul Auliya Rachman, mantan Bupati Cilacap, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B, khususnya, berkaitan dengan pemerasan melalui pemberian imbalan atau ancaman kepada pihak lain.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Syamsul dan SAD diduga memaksa pejabat lain di Pemkab Cilacap untuk menyetor dana ke THR (Tunjangan Hari Raya) pada masa menjelang Lebaran. Dana tersebut kemudian dibagi ke Forkopimda (Forces and Police Command and Administration) sebagai bentuk insentif. KPK menyita Rp 610 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syamsul dan timnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syamsul berupaya memperoleh danaTHR sebesar Rp 750 juta. Ia menetapkan target ini sebagai bagian dari skema pemerasan yang menargetkan pejabat daerah. Pemanggilan delapan saksi bertujuan untuk memvalidasi alur dana serta melengkapi bukti-bukti yang digunakan dalam penyidikan.

Proses Penyelidikan dan Upaya Pemberantasan Korupsi

KPK terus menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap pejabat daerah untuk mengungkap pola korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam penyelidikan ini, lembaga antikorupsi menggunakan metode yang beragam, termasuk wawancara mendalam, analisis dokumen keuangan, serta penyitaan barang bukti. Pemanggilan para saksi tidak hanya memperkuat tuntutan terhadap Syamsul dan SAD, tetapi juga membuka peluang untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam skema tersebut.

Para saksi yang dipanggil diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas tentang transaksi danaTHR dan alur pemberian insentif. Sejumlah pejabat dinilai terlibat dalam pemerasan melalui cara yang tidak langsung, seperti menyembunyikan dana kegiatan rutin sebagai bentuk upaya pengadaan korupsi. KPK juga mempertimbangkan peran staf dan pejabat di bawah mereka dalam memastikan proses pengumpulan dana berjalan lancar.

Selain itu, lembaga antikorupsi sedang menyelidiki hubungan antara para tersangka dengan pihak-pihak di luar Pemkab Cilacap. Dugaan ini berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama operasi OTP. KPK menekankan bahwa penyelidikan tidak hanya terbatas pada danaTHR, tetapi juga melibatkan pembagian dana ke berbagai struktur pemerintahan dan organisasi keamanan.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat

Kasus pemerasan yang melibatkan Syamsul dan SAD menjadi sorotan publik karena terkait dengan kebijakan pembangunan di daerah. Para masyarakat Cilacap berharap KPK dapat mengungkap detail transaksi danaTHR serta menetapkan pelaku tambahan jika diperlukan. Dengan memanggil delapan pejabat tersebut, KPK menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang berdampak pada anggaran daerah.

Pemeriksaan berlanjut dengan harapan menemukan bukti-bukti yang kuat untuk membawa para tersangka ke persidangan. Selain itu, KPK juga ingin memastikan bahwa sistem pemerintahan di Cilacap kembali stabil dan transparan setelah investigasi ini selesai. Proses penyelidikan yang dilakukan secara sistematis menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi tidak hanya fokus pada kejadian masa lalu, tetapi juga memberikan peringatan kepada pejabat lain agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.

B