Key Strategy: Fakta-fakta Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh hingga Pengasuh Ditangkap

Key Strategy dalam Kasus Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh hingga Pengasuh Ditangkap

Insiden Penganiayaan Balita Terjadi Saat Aktivitas Makan

Key Strategy – DetikSumut melaporkan, Rabu (29/4/2026), bahwa penganiayaan terhadap balita terjadi di sebuah lembaga penitikan anak, yaitu Baby Preneur Day Care, berlokasi di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Peristiwa ini terjadi Senin (27/4) sekitar pukul 07.45 WIB, saat anak-anak sedang menikmati makanan. Video yang beredar di media sosial menunjukkan empat balita dan dua pengasuh perempuan di dalam ruangan.

“Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi,” kata Husaini, pemilik Daycare Baby Preneur, saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Korban dalam video tersebut terlihat menangis ketika diberi makanan. Pelaku, yang identitasnya belum diungkapkan secara resmi, melakukan tindakan kekerasan dengan menoyor dan menampar korban beberapa kali. Aksi ini berlanjut hingga bayi jatuh ke lantai. Pengasuh lainnya hanya mengamati, tanpa mengambil tindakan untuk mencegah. Key Strategy dalam mengelola daycare yang kurang memadai terbukti menjadi penyebab kejadian.

Pemilik Daycare Mengambil Tindakan Key Strategy

Setelah laporan kejadian beredar, Husaini langsung mengambil tindakan Key Strategy dengan memecat tiga pengasuh. Ia menjelaskan bahwa satu di antara mereka menjadi pelaku utama, sementara dua orang lainnya hanya sebagai saksi. Keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari karyawan dan pengunjung.

Menurut Husaini, kejadian tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia menyebutkan bahwa suasana di Daycare pada hari itu cukup tegang, dengan beberapa anak terlihat gelisah. Meski begitu, Key Strategy dalam pengawasan yang kurang optimal membuat insiden tersebut terjadi. “Kami sedang mengevaluasi kondisi keempat pengasuh, termasuk pihak yang terlibat dalam insiden ini,” tambahnya.

Pemecatan tersebut menjadi bagian dari Key Strategy manajemen dalam menangani kejadian penganiayaan. Dalam sehari setelah insiden, pihak Daycare telah mengganti tiga karyawan, dengan harapan peningkatan pengawasan di lokasi. Namun, para orang tua yang mengirimkan anak tetap merasa prihatin dan kecewa terhadap Key Strategy yang diterapkan.

Tim Kepolisian Mempercepat Penangkapan Pelaku

Setelah laporan viral, polisi langsung melakukan penyelidikan. Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh untuk menangkap pelaku. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa DS (24), diduga bertanggung jawab atas kekerasan terhadap anak, telah diamankan.

“Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan,” jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, kepada wartawan Selasa (28/4).

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengecek keterlibatan dua pengasuh lainnya. Dugaan kekerasan yang kuat berdasarkan bukti video membuat Key Strategy dalam investigasi menjadi fokus utama. Dalam beberapa jam setelah laporan dibuat, DS ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim kepolisian menegaskan bahwa Key Strategy dalam menangani kasus ini dilakukan dengan cepat. Mereka menekankan bahwa tindakan penangkapan dilakukan untuk melindungi anak-anak dan memastikan keadilan. “Kami berupaya secepat mungkin untuk mengungkap fakta-fakta terkait kejadian ini,” kata Fezuono.

Daycare Terbukti Tidak Memiliki Izin Operasional

Badan Pemko Banda Aceh memberikan pernyataan terkait kasus ini. Mereka mengungkapkan bahwa Baby Preneur Day Care tidak memiliki izin operasional.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Baby Preneur Day Care tidak memenuhi persyaratan administratif,” ungkap Sulthan Muhammad Yus, anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh, dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4) malam.

DPMPTSP menyebutkan bahwa inspeksi dilakukan sebagai bagian dari Key Strategy memastikan kelayakan operasional lembaga penitikan anak. Hasilnya, Daycare ditemukan tidak memiliki izin. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh juga turut mengevaluasi kondisi di tempat kejadian.

Korban ya