Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Table of Contents
Verifikasi Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jawa Barat Capai 1.517 Unit
Kemensos PKP Verifikasi 1 517 Rumah – Kementerian Sosial berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melaksanakan peninjauan langsung terhadap hunian para orang tua murid Sekolah Rakyat yang telah diusulkan menerima program renovasi rumah. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026, di wilayah Jawa Barat. Tujuan utama dari verifikasi ini adalah memastikan bahwa calon penerima bantuan memenuhi seluruh persyaratan, baik dari segi kondisi fisik bangunan maupun kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Sebelum memulai pengecekan di lapangan, kedua kementerian telah melakukan koordinasi data di kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II. Dalam pertemuan tersebut, hadir beberapa pejabat penting termasuk Staf Khusus Menteri Sosial Ishaq Zubaedi Raqib Raqib, serta Tenaga Ahli Menteri Fajar WH dan Virgo Sulianto. Mereka didampingi oleh perwakilan dari PKP yang dipimpin oleh Kepala BP3KP Jawa II, Mochamad Mulya Permana, beserta timnya.
Target Renovasi dan Koordinasi Intensif
Mulya Permana menyampaikan bahwa Jawa Barat menerima jatah renovasi rumah yang cukup signifikan. Dari total usulan yang masuk, kuota khusus dari Kemensos mencapai 1.517 unit rumah. Angka ini belum mencakup usulan tambahan dari pemerintah daerah, anggota legislatif, maupun kementerian dan lembaga lainnya. Mengingat besarnya jumlah kuota dan usulan yang masuk, diperlukan koordinasi yang intensif agar program dapat berjalan dengan lancar.
Pertemuan ini sebagai bahan evaluasi kita semoga ada jalan keluar menjadi perbaikan ke depannya, masih ada waktu hingga akhir tahun. Kita upayakan perbaikan dan perubahan.
Setelah proses sinkronisasi data selesai, tim gabungan langsung melakukan pengecekan acak ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi rumah yang sudah lolos verifikasi, rumah yang belum diperiksa, serta rumah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tim yang didampingi oleh SDM Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar tiga titik berbeda pada hari pertama inspeksi.
Dua lokasi berada di Desa Cibondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan KPM atas nama Amiduddin Hamzah dan Agus. Satu lokasi lainnya berada di Kelurahan Warung Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung, atas nama Heni. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ketiga lokasi tersebut dinyatakan lolos dan akan segera dilakukan perbaikan.
Detail Perbaikan dan Tantangan Lapangan
Mulya Permana menjelaskan bahwa estimasi pelaksanaan perbaikan dimulai pada bulan Agustus dengan durasi paling lama tiga bulan. Perbaikan akan fokus pada beberapa aspek penting seperti struktur kolom bangunan, balok penopang, dan bagian atap. Di sisi lain, Ishaq Zubaedi Raqib mengakui bahwa masih terdapat berbagai tantangan di lapangan yang memerlukan koordinasi rutin antar kementerian.
Kemen PKP punya parameter untuk pembangunan BSPS, di Kemensos ada RST, kita duduk bareng untuk merekonsiliasi data. Paling tidak untuk Jabar kita harus temukan titik temu.
Tantangan utama yang dihadapi antara lain terkait persyaratan status kepemilikan lahan serta berbagai hal teknis lainnya yang menjadi syarat mutlak agar seseorang bisa lolos sebagai penerima manfaat. Secara nasional, pemerintah melalui program tiga juta rumah untuk rakyat menargetkan renovasi 10.000 unit Rumah Tidak Layak Huni bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Program ini merupakan bentuk sinergi antara Kemensos dan PKP untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan memperbaiki hunian keluarga siswa Sekolah Rakyat agar lebih layak huni. Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan usulan terbanyak yang mendapatkan alokasi kuota hingga 1.517 KPM orang tua siswa Sekolah Rakyat.
Untuk dapat lolos mendapatkan bantuan ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria ketat yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi status kewarganegaraan WNI yang sudah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional pada desil 4 ke bawah dengan batas penghasilan maksimal setara UMP atau UMK, serta diutamakan bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat. Selain dokumen administrasi seperti KTP dan KK, calon penerima wajib memiliki atau menguasai tanah sendiri yang tidak bersengketa dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah. Kondisi rumah juga harus dipastikan tidak layak huni berdasarkan standar PP No. 16/2021, khususnya pada kerusakan struktur atap, lantai, dan dinding. Calon penerima juga belum pernah mendapatkan bantuan perumahan sejenis dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
