Kejagung Tegaskan Tak Ada Lagi Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Tidak Lagi Dilindungi Personel TNI Pasca Mundur dari Jabatan

Kejagung Tegaskan Tak Ada Lagi Pengamanan – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi bahwa pengamanan yang sebelumnya diberikan oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Febrie Adriansyah kini telah dicabut sepenuhnya. Keputusan ini diambil setelah Febrie secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di lingkungan Kejagung.

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penyebarluasan Hukum Kejagung, memberikan penjelasan mengenai alasan penarikan pengamanan tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran personel TNI yang melindungi Febrie sebelumnya memang berkaitan erat dengan jabatannya. Setelah Febrie resmi melepaskan tanggung jawabnya sebagai Jampidsus, maka pengamanan yang melekat pada posisi tersebut juga otomatis dihentikan.

“Sudah, sudah, sudah. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada (pengamanan melekat dari TNI). Karena pengamanan TNI melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” ujar Anang kepada para wartawan yang berada di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Anang juga menyangkal informasi yang beredar bahwa Febrie saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah. Ia memastikan bahwa Febrie masih berada di wilayah Indonesia dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Nggak bener itu (umrah). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik sebelah (Polri) juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya,” tegas Anang.

Transfer Administrasi Perkara dari Polri ke Kejagung

Mengenai perkembangan terbaru dalam kasus Febrie, Kejagung menyatakan bahwa mereka telah menerima penyerahan administrasi perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Anang menyebut langkah ini sebagai wujud kolaborasi yang baik antara kedua lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Yang jelas, memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, dan sudah kita terima. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” jelasnya.

Anang menambahkan bahwa proses yang sedang berlangsung saat ini merupakan penyerahan administrasi penanganan perkara, bukan pelimpahan berkas perkara tahap satu. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut.

“Iya, memang kan saya katakan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik,” ucap Anang.

Menurutnya, penyerahan penanganan ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara penyidik Kejagung Agung dengan Polri. Hal ini menjadi lebih relevan mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut merupakan oknum di dalam Kejagung sendiri.

Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono untuk menduduki posisi Plt Jampidsus.

“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Rudi Margono saat ini sedang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Anang menerangkan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan berdampak negatif terhadap proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anang.

Status Tersangka dan Hasil Penggeledahan

Febrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara korupsi, yaitu dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Sehubungan dengan kasus ini, Polisi telah melakukan penggeledahan di money changer dan Cafe de’Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Selama proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang bernilai miliaran rupiah, mulai dari emas batangan hingga valuta asing.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul

1. 74 kg emas batangan 2. USD 4.767.300 3. SGD 14.083.800 4. Rp 100.000.000 5. Foto keluarga 2 bingkai

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete

1. Rp 4.462.365.000 2. USD 84.356 3. SAR 17.595 4. SGD 83.394 5. THB 33.100 6. TRY 4.020 7. CNY 1.223 8. JPY 152.000 9. RM 212 10. INR 1.600 11. AED 640 12. KRW 61.000 13. GBP 40 14. BND 10 15. VND 150 16. NZD 100

Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete

1. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD 2. USD 889.965 3. Rp 259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak

1. Rp 520.000.000 2. USD 133.000