Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Table of Contents
Iwakum Kecam Hotman Paris: Advokat Terkenal Dikritik Karena Merendahkan Wartawan
ceritaberkat.com – Iwakum Kecam Hotman Paris secara resmi setelah advokat ternama tersebut melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis. Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, menyampaikan kecaman tegas melalui pernyataan resminya. Ia menuntut agar Hotman Paris memberikan permintaan maaf terbuka kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh komunitas pers Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga etika komunikasi publik dan menghormati hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Konflik ini bermula dari konferensi pers yang diselenggarakan Hotman Paris pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026. Saat itu, ia mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dalam sesi tersebut, Hotman Paris melontarkan pertanyaan retoris yang kontroversial kepada seorang wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan di lokasi kejadian. Kalimat yang diucapkan adalah, “Lu punya otak nggak?” Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Reaksi Tegas dari Pimpinan Iwakum
Irfan Kamil, dalam keterangannya yang dirilis pada hari Minggu, 19 Juli 2026, menyatakan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghinaan langsung. Ia menekankan bahwa narasumber memiliki hak penuh untuk menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan yang diajukan. Namun, hal itu tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk menyerang kapasitas intelektual seseorang. Narasumber tetap harus menjaga etika dalam berkomunikasi.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.
Kamil juga menyoroti bahwa ketegasan dalam berkomunikasi tidak pernah mengharuskan seseorang untuk menghina profesi lain. Ia mengingatkan bahwa Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, namun tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Profesi advokat dan jurnalis seharusnya berjalan beriringan dengan saling menghargai.
Advokat Senior Harus Jadi Teladan
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi dan penghormatan terhadap profesi lain. Ia menyinggung bahwa advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan. Ponco juga menolak anggapan di media sosial bahwa tindakan Hotman Paris merupakan bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Ia menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” tegas Ponco. Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Sebagai sosok yang dekat dengan Presiden dan mengaku menjadi kuasa hukumnya, Hotman Paris seharusnya menjaga kehormatan. “Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ponco menekankan bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara itu, Pasal 6 menyatakan peranan pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
Pasal 8 UU Pers juga mengatur adanya perlindungan hukum terhadap wartawan. Iwakum pun mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Organisasi advokat tempat Hotman bernaung juga diminta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut. “Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” imbuhnya.
