Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Hapus Tanda ‘Angkot Tua’

Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Menghapus Tanda Tua

Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor – Sebuah video yang viral di media sosial mengungkap tindakan seorang pengemudi angkot yang menghapus penanda kendaraan tua secara sengaja. Tindakan ini terjadi di wilayah Kota Bogor dengan harapan operasional kendaraan dapat kembali berjalan tanpa hambatan. Dinas Perhubungan Kota Bogor merespons cepat dengan menyatakan akan segera melakukan langkah penindakan terhadap para pelanggar yang melanggar aturan.

Dody Wahyudin, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, menjelaskan bahwa mekanisme penindakan akan dilakukan secara bertahap dan sistematis. Jika seorang sopir angkot tercatat melakukan pelanggaran sebanyak dua kali, maka kendaraan tersebut akan ditahan oleh petugas lapangan. Langkah ini merupakan implementasi dari peraturan daerah yang saat ini berlaku di wilayah Bogor untuk menjaga ketertiban transportasi umum.

“Kita akan tindak terus, kita lakukan penindakan. Apabila sudah dua kali mereka melanggar, kita akan lakukan pengandangan seperti yang diamantkan di Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” kata Dody ketika dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Selain proses penindakan langsung, pihak Dishub juga tengah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data operasional angkot. Verifikasi ini penting dilakukan karena beberapa trayek angkutan umum memang sedang mengalami proses reduksi atau pengurangan jumlah kendaraan. Proses penyelarasan data ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kendaraan yang memenuhi syarat yang tetap beroperasi di jalan raya.

“Kita tindaklanjuti terus sambil kita memverifikasi data. Karena memang ada beberapa trayek angkutan yang sudah melakukan reduksi,” ujarnya.

Regulasi dan Implementasi di Lapangan

Dody menambahkan bahwa meskipun secara regulasi beberapa angkot seharusnya sudah tidak diperbolehkan beroperasi, namun saat ini tim Dishub sedang melakukan penyesuaian antara data operasional yang ada di database resmi dengan kondisi di lapangan. Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian informasi yang dapat merugikan berbagai pihak, baik sopir maupun penumpang.

“Walaupun sebetulnya mereka sudah tidak boleh beroperasi. Nah ini lagi kita selaraskan antara data operasional yang ada di database kita,” lanjut Dody.

Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 secara tegas mengatur mengenai batas usia operasional angkot. Berdasarkan regulasi tersebut, angkot yang telah berusia lebih dari dua puluh tahun dilarang untuk beroperasi di jalanan kota. Kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban akan diberi label “Tidak Laik Jalan” melalui proses penyemprotan cat khusus. Label ini berfungsi sebagai pengingat visual agar kendaraan tidak kembali mengaspal sebelum memenuhi syarat laik jalan atau hingga masa operasinya benar-benar berakhir.

Kasus viral ini menjadi perhatian serius bagi Dishub karena menyangkut integritas sistem transportasi umum di Bogor. Penghapusan tanda angkot tua tanpa izin dapat menciptakan ketidakadilan bagi sopir lain yang mematuhi aturan serta berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang. Dishub berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat agar setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya Bogor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses penindakan dan verifikasi data ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya penertiban ini demi terciptanya sistem transportasi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Bogor. Dengan langkah-langkah yang konsisten, Dishub yakin dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di wilayah Bogor.