Buron AS Ditangkap di Bunker Depok Dideportasi – Libatkan US Marshals
Table of Contents
Buron AS Ditangkap di Bunker Depok, Dideportasi dengan Bantuan US Marshals
Buron AS Ditangkap di Bunker Depok – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenimigrasian) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat (AS) yang diberi inisial AW. Pria ini merupakan buronan kasus pelecehan seksual yang telah menghindari proses hukum di negaranya sejak 2011. Saat ini, AW telah dideportasi ke AS dengan bantuan tim dari United States Marshals Service.
“Kegiatan pendeportasian telah rampung dilakukan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat diwawancarai pada hari Minggu (7/6/2026).
Penangkapan AW bukanlah hasil kejadian sehari-hari, melainkan hasil kerja sama intensif antara pihak imigrasi Indonesia dengan kedutaan besar AS. Sebelum dilakukan deportasi, AW telah menjalani proses pemeriksaan yang menunjukkan pelanggaran serius dalam bidang keimigrasian. Dalam konfirmasi resmi, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa AW dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK), yaitu deportasi dan penangkalan.
“Pukul 10.00 WIB, tim dari Ditjen Imigrasi berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mengawasi dan melakukan pendeportasian terhadap satu WNA Amerika bernama AW,” ujarnya.
Proses pendeportasian AW ditemani tiga anggota dari United States Marshals Service. Mereka bertugas memastikan keberangkatan buronan tersebut berjalan aman dan lancar. Deportasi dilakukan menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama penerbangan, AW tetap diawasi oleh tim tersebut.
Dalam latar belakang kasusnya, AW telah menjadi buron selama 15 tahun. Setelah kabur dari AS, ia bersembunyi di Indonesia sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum. Menurut informasi yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, AW telah memalsukan identitas sejak tiba di Indonesia pada tahun 2011. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan jejaknya dari proses penyelidikan.
“AW masuk ke Indonesia sejak 2011 agar bisa menghindari proses hukum atas tindakannya di Amerika Serikat,” kata pihak Ditjen Imigrasi, Jumat (5/6).
Kehadiran US Marshals Service dalam proses pendeportasian menunjukkan komitmen kemitraan antara Indonesia dan AS dalam menegakkan hukum. Pihak imigrasi Indonesia tidak hanya menangkap AW, tetapi juga mengungkapkan bahwa ia memanfaatkan dokumen perjalanan yang tidak sah. Tindakan penyalahgunaan dokumen tersebut menjadi alasan tambahan untuk menjatuhkan sanksi administratif.
AW sempat bersembunyi di bunker yang berada di rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Lokasi ini dipilih karena tingkat keamanannya yang relatif tinggi, serta jarak dari pusat kota yang membuatnya sulit terdeteksi. Tim imigrasi akhirnya menemukan AW setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. Pihak kepolisian setempat juga terlibat dalam operasi pencarian tersebut.
Deportasi AW tidak hanya menjadi penyelesaian kasus hukumnya di AS, tetapi juga menegaskan keberhasilan pihak imigrasi Indonesia dalam menangani buronan internasional. Langkah ini membuktikan bahwa meskipun AW berada di Indonesia selama hampir satu dekade, keberhasilan pemerintah dalam menjalankan koordinasi dengan pihak asing tetap bisa tercapai. Dalam penjelasan Ditjen Imigrasi, AW dianggap telah melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan identitas palsu dan memanipulasi dokumen perjalanan.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa AW di AS berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diinvestigasi oleh lembaga penegak hukum AS. Setelah proses penyelidikan selesai, AW dinyatakan sebagai pelaku utama dan dihukum. Namun, ia melarikan diri dari penjara atau tempat penahanan dan bersembunyi di Indonesia. Kehadiran US Marshals Service dalam pendeportasian ini menegaskan bahwa kasusnya tidak hanya dilihat dari sisi domestik, tetapi juga menjadi perhatian internasional.
Tindakan deportasi AW memberikan pengaruh signifikan terhadap kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap sistem hukum negara. Dengan menangkap buronan yang sudah menghilang selama 15 tahun, Ditjen Imigrasi menunjukkan kompetensi dalam melakukan penegakan hukum secara efektif. Pemalsuan identitas dan penggunaan dokumen yang tidak sah menjadi fakta yang terbukti melalui penyelidikan lanjutan.
Deportasi ini juga dianggap sebagai kemenangan bagi pihak penegak hukum AS. Dengan keberhasilan AW ditangkap dan dikembalikan, proses hukumnya bisa dilanjutkan di negara asal. Selain itu, tindakan pendeportasian membuka peluang untuk memperkuat hubungan kerja sama antara kedua negara dalam penanganan kasus-kasus serupa. AW menjadi contoh nyata tentang pentingnya konsistensi dalam menegakkan hukum, baik secara nasional maupun internasional.
Proses menangkap dan deportasi AW menunjukkan bahwa kemampuan tim imigrasi Indonesia tidak terbatas hanya pada pemeriksaan dokumen. Mereka mampu mengidentifikasi pelaku yang bersembunyi secara jangka panjang dan memastikan keberhasilan penegakan hukum. Keseluruhan kegiatan ini dianggap sebagai keberhasilan dalam menjalankan tugas pemeriksaan dan penindasan pelanggaran keimigrasian, serta meningkatkan kapasitas dalam membasmi buronan yang berada di luar negeri.
