Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di White Rabbit Jaksel Terkait Narkoba
Table of Contents
Penyidik Bareskrim Melepas Pengaman di White Rabbit Jaksel Usai Proses Penyidikan Selesai
Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melepaskan garis polisi serta kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kawasan tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan tuntas dan perkara telah resmi dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Pelepasan pengaman tersebut dilakukan oleh tim penyidik yang berasal dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen, sementara Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Tomy Haryono juga turut hadir dalam acara pelepasan yang berlangsung hari ini.
Proses Pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pembukaan garis polisi dan pengambilan CCTV pengawas merupakan bagian dari penyelesaian tahap kedua perkara. Proses ini mencakup pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan.
“Pembukaan garis polisi dan pengambilan CCTV pengawas yang dipasang oleh penyidik dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya proses penyidikan dan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan (Tahap II),” ujar Brigjen Eko kepada wartawan pada Sabtu (18/7/2026).
Pelepasan pengaman ini disaksikan oleh perwakilan manajemen White Rabbit Po Cu. Hadir dalam acara tersebut Evan Aden sebagai Manajer Marketing serta perwakilan keuangan dari tempat hiburan malam tersebut. Garis polisi yang dilepas mencakup delapan titik berbeda, sementara kamera CCTV yang diambil berjumlah tujuh unit.
Detail Barang Bukti dan Tersangka
Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa pembukaan garis polisi dilakukan di delapan titik area tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto. Selain itu, tujuh unit CCTV pengawas yang sebelumnya dipasang oleh penyidik juga telah diambil kembali.
“Pembukaan garis polisi pada delapan titik di area tempat hiburan malam White Rabbit Gatot Subroto dan pengambilan tujuh unit CCTV pengawas yang dipasang oleh penyidik,” jelas Eko.
Kasus peredaran narkoba di White Rabbit kini memasuki fase baru. Tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap dalam kasus ini akan segera diadili. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa ketujuh tersangka tersebut akan segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Bareskrim telah menyelesaikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit telah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, seperti yang disampaikan Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya pada Kamis (16/7).
Proses pelimpahan tahap II ketujuh tersangka dilakukan dengan pengamanan ketat dari tujuh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum atau JPU akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka sebelum mereka dibawa ke meja hijau.
Selain para tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 item barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti tersebut meliputi satu brankas, buku catatan, sejumlah narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo seperti kepala harimau, TMT, dan Transformer. Terdapat juga delapan bungkus plastik klip berisi cartridge yang mengandung etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, hingga ATM.
Identitas Tujuh Tersangka
Tujuh tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba di White Rabbit:
Pertama, Farid Ridwan berusia 38 tahun yang bertindak sebagai penyedia dan pengedar narkotika. Kedua, Rully Endrae berusia 41 tahun sebagai supervisor yang memanggil Ridwan apabila ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan diasesmen oleh Yaser. Ketiga, Memo Hasian Nababan atau Sean berusia 27 tahun sebagai captain yang memanggil supervisor untuk asesmen tamu yang memesan narkoba.
Keempat, Rizky Fridayanti atau Kiki berusia 23 tahun sebagai waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika. Kelima, Erwin Septian atau Ewing berusia 36 tahun sebagai bandar atau apoteker atau penyedia narkoba. Keenam, Alex Kuniawan berusia 42 tahun sebagai pemilik sekaligus direktur. Ketujuh, Yaser Leopold Talahatu berusia 38 tahun sebagai manajer operasional.
Tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digerebek oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik melakukan undercover buy setelah adanya informasi mengenai peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Praktik peredaran narkotika pada tempat hiburan malam di Jakarta Selatan ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut. Tersangka Alex Kurniawan selaku pemilik mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sejak 2024.
“Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” kata Eko melalui keterangannya, Rabu (20/3).
