Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden

Rudianto Lallo Tolak Klaim Hotman Paris: Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Izin Presiden

ceritaberkat.com – Anggota Komisi III DPR – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rudianto Lallo, menyuarakan keberatannya terhadap pernyataan pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea. Menurut Hotman, penetapan kliennya sebagai tersangka memerlukan persetujuan dari Presiden. Namun, Rudianto menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dasar Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam keterangannya yang dirilis pada hari Minggu, 19 Juli 2026, Rudianto menegaskan bahwa pandangan Hotman perlu dikoreksi melalui lensa konstitusi. Ia menyoroti dua aspek penting, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Kejaksaan serta kebijakan penegakan hukum dalam program Asta Cita Presiden.

“Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Rudianto mengingatkan Hotman mengenai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang membahas UU Kejaksaan. Selain itu, ia juga menyinggung kebijakan penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden. Menurut Rudianto, pandangan Hotman justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang ingin dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negative terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo,” ujarnya.

Prinsip Negara Hukum dan Perlindungan Prosedural

Politikus dari partai NasDem ini kemudian membahas Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum harus berlandaskan pada konstitusi dan undang-undang. Prinsip tersebut diperkuat melalui Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Selain itu, Ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Kejaksaan, Rudianto menjelaskan bahwa MK membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut. Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.

Asta Cita dan Peran Febrie dalam Pemberantasan Korupsi

Rudianto juga menyoroti bahwa Prabowo menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu poin dalam Asta Cita. Ia menyebut Prabowo ingin membersihkan praktik korupsi dari institusi negara. Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum. The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden. Sehingga penanganan dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari lomitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Respons Hotman Paris dan Hubungannya dengan Prabowo

Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya. Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.