Berita

Muncul Usulan Anggota KPI Pusat Jadi 11 di Rapat Baleg, PKS: Pemborosan

Foto : Michael Anderson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Usulan Perluasan Anggota KPI Pusat ke 11 Orang Picu Debat Panas di Baleg DPR
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Usulan Perluasan Anggota KPI Pusat ke 11 Orang Picu Debat Panas di Baleg DPR

Ceritaberkat.com – Perdebatan soal jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tingkat pusat kembali menjadi sorotan ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran. Dalam forum tersebut, draf RUU Penyiaran yang diajukan Komisi I DPR memuat ketentuan baru: anggota KPI pusat akan bertambah menjadi 11 orang, naik dari angka 9 yang berlaku dalam regulasi sebelumnya. Perubahan ini tertuang dalam Pasal (9) draf dan dibacakan oleh Tenaga Ahli DPR pada Senin (24/8/2026).

Penambahan jumlah komisioner pusat ini tidak berdiri sendiri. Dalam pasal yang sama, draf juga mengatur bahwa anggota KPI Provinsi justru dikurangi menjadi 5 orang, turun dari angka 7 yang berlaku sebelumnya. Komposisi keanggotaan KPI dan KPI Provinsi, sebagaimana dirumuskan dalam ayat (1) dan (2), akan berasal dari lima unsur: lembaga penyiaran, akademisi, masyarakat, DPR, serta pemerintah, dengan ketentuan minimal 30% keterwakilan dari unsur pemerintah.

Keberatan dari Fraksi PKS: “Terlalu Banyak, Ada Pemborosan”

Usulan tersebut langsung menuai keberatan dari anggota Baleg yang juga Ketua Bappilu PKS, Mardani Ali Sera. Ia menyatakan bahwa penambahan jumlah komisioner pusat dari 9 menjadi 11, sementara di daerah justru dipangkas dari 7 menjadi 5, perlu disertai penjelasan yang memadai agar publik tidak bertanya-tanya.

“Ini, saya mengantisipasi saja teman-teman Komisi I, pertanyaan dari publik gitu loh. Dulu di undang-undang lama anggota KPI pusat berjumlah 9, kemudian daerahnya 7. Yang sekarang 11 dan 5. Kalau boleh dijelaskan, landasan 11 dan 5-nya, biar publik juga sangat paham sehingga bisa menerima undang-undang ini.”

Sikap serupa diutarakan oleh sesama anggota Baleg dari PKS, Jazuli Juwaini. Ia menilai bahwa 11 komisioner pusat merupakan angka yang tidak proporsional dan justru menciptakan pemborosan kelembagaan. Sebagai pembanding, ia menyebut KPU yang menangani pemilihan presiden dan wakil rakyat saja hanya beranggota 9 orang.

“KPI ini menurut saya kalau 11 itu terlalu banyak Pak, anggotanya. KPU aja yang memilih presiden, wakil rakyat, itu cuma 9 jadi terlalu ada pemborosan di sini.”

Jazuli kemudian mengajukan alternatif: mempertahankan jumlah 9 komisioner pusat dengan pembagian yang merata, yakni 3 dari unsur DPR, 3 dari pemerintah, dan 3 dari masyarakat sipil. Baginya, prinsip yang tidak boleh dikompromikan adalah independensi lembaga penyiaran.

“Jadi dibagi seperti yang tadi aja; 3 dari dpr, 3 dari pemerintah, atau 3 dari unsur masyarakat gitu. Karena nanti orang menjadi aneh yang paling penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya gitu.”

Argumen Komisi I: Pengawasan Terpusat Mengikuti Konsolidasi Media

Menjawab keberatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan logika di balik perubahan komposisi. Menurutnya, pergeseran fungsi pengawasan ke tingkat pusat didorong oleh realitas konsolidasi industri penyiaran. Dahulu, banyak stasiun televisi daerah beroperasi secara terpisah. Kini, sebagian besar—bahkan hampir seluruhnya—telah melebur menjadi satu entitas yang berbasis di pusat.

“Kenapa dari 9 jadi 11 dan di daerah jadi dikurangi. Nah, yang pertama fungsi peran pengawasan itu memang ditarik ke pusat, karena satu, lembaga penyiaran daerah dulunya kan banyak TV-TV daerah. Sekarang itu sebagian besar atau mungkin hampir semuanya itu sudah di-merge menjadi satu sehingga semua sudah ada di pusat.”

Penjelasan ini mengisyaratkan bahwa arsitektur regulasi penyiaran Indonesia sedang beradaptasi terhadap konsolidasi kepemilikan media. Ketika jaringan penyiaran terpusat, mekanisme pengawasan yang tersebar di tingkat provinsi menjadi kurang efektif, sehingga penguatan kapasitas di pusat dianggap lebih rasional.

Konteks Independensi dan Implikasi Regulasi

KPI memegang mandat konstitusional untuk mengawasi isi siaran, mengatur perizinan lembaga penyiaran, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran kode etik dan standar program. Jumlah komisioner yang terlalu besar dapat memperlambat pengambilan keputusan kolektif, sementara komposisi yang tidak seimbang berisiko menggeser lembaga ke arah kepentingan satu pihak. Oleh karena itu, perdebatan soal angka 11 versus 9 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut efektivitas dan kredibilitas pengawasan media di Indonesia.

Isu keterwakilan minimal 30% dari unsur pemerintah juga menjadi titik sensitif. Sebagian pengamat regulasi media memandang bahwa proporsi pemerintah yang terlalu tinggi dalam komposisi komisioner dapat mengaburkan batas antara fungsi regulasi dan fungsi eksekutif, terutama dalam konteks peninjauan ulang izin dan sanksi terhadap lembaga penyiaran.

Keputusan Baleg: Angka 11 Disetujui, Substansi Ditangguhkan

Setelah mendengar berbagai pandangan, Ketua Baleg DPR Bob Hasan memutuskan untuk menunda pembahasan substansi Pasal (9) ke rapat berikutnya. Namun, secara prosedural, angka 11 untuk jumlah anggota KPI pusat tetap disepakati oleh peserta rapat.

“Artinya pasal 9 kita tangguhkan, kemudian nanti kajian substansinya akan disampaikan pada rapat berikutnya. kemudian kita sekarang sudah menetapkan tetap 11 ya? Tetap 11 ya Pak.”

Keputusan ini berarti bahwa kerangka kuantitatif telah dikunci sementara, tetapi detail mekanisme seleksi, kriteria kompetensi, serta tata cara pengisian keanggotaan dari masing-masing unsur masih akan dibahas lebih lanjut. Pembahasan substansi Pasal (9) dijadwalkan dilanjutkan dalam rapat mendatang, di mana pertanyaan tentang independensi, proporsi unsur, dan efektivitas pengawasan akan kembali menjadi agenda utama.

Frequently Asked Questions

What is Muncul Usulan Anggota KPI Pusat Jadi 11?

Muncul Usulan Anggota KPI Pusat Jadi 11 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Muncul Usulan Anggota KPI Pusat Jadi 11 matter?

Muncul Usulan Anggota KPI Pusat Jadi 11 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.