Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus: Langkah Strategis untuk Pemeriksaan Febrie Adriansyah

Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus – Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi alasan di balik keputusan menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, untuk menduduki jabatan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Langkah ini diambil dengan pertimbangan strategis guna memperlancar jalannya proses pemeriksaan, baik secara internal maupun melalui jalur hukum, terhadap Febrie Adriansyah yang saat ini menjadi sorotan publik.

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Perkara Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan bahwa mekanisme pemeriksaan di bawah naungan Jamwas akan berjalan paralel dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Perlu diketahui bahwa Febrie, yang sebelumnya menduduki posisi di Jampidsus, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang berbeda.

Proses Paralel dan Klarifikasi Status Febrie

Dalam keterangannya kepada media, Anang menegaskan bahwa kedua proses tersebut akan berjalan bersamaan. Posisi unik yang dimiliki oleh pejabat yang saat ini bertindak sebagai Plt Jampidsus sekaligus menjabat sebagai Jamwas menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembentukan struktur ini. Tujuannya jelas, yaitu untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas-tugas terkait.

“Ya, nanti beriringan. Kebetulan kan PLH (Plt) dari Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangkan supaya lebih memudahkan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa Febrie sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah umroh. Namun, Anang membantah kabar tersebut dengan tegas. Ia memastikan bahwa mantan pejabat Jampidsus tersebut masih berada di wilayah Indonesia dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu saja,” ujarnya.

Pemeriksaan Barang Bukti dan Pembentukan Tim Khusus

Mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan di lingkungan Jamwas, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut masih memerlukan waktu dan proses lebih lanjut. Saat ini, pihak Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita oleh Kepolisian. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua elemen bukti dapat ditelaah secara komprehensif sebelum pemeriksaan formal dimulai.

“Belum (diperiksa di Jamwas), kan baru kemarin. Kan perlu proses kemarin, ya,” tutur Anang.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, kan kita teliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mempertajam, mendalami, dan memeriksa, mengkaji dulu seperti apa nantinya,” tambahnya.

Di sisi lain, Anang juga menginformasikan bahwa Kejagung akan segera membentuk tim penyidik khusus. Pembentukan tim ini bertujuan untuk menjamin independensi dan profesionalisme dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Febrie. Tim khusus ini akan mendalami seluruh berkas perkara serta barang bukti yang baru saja diterima dari pihak kepolisian.

“Yang jelas makanya kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus,” ucap Anang.

“Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik, kita akan membentuk tim khusus penyidiknya, kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah, ini kita pelajari seperti apa,” sambung dia.

Koordinasi dengan Pihak Eksternal

Anang menekankan bahwa Kejagung berkomitmen untuk bekerja secara transparan. Transparansi ini diwujudkan melalui keterlibatan pengawasan dari pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuknya seperti apa. Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya, dan juga juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,” tegas Anang.

“Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi III Anggota Dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.