Berita

Aksi Botok Pati Siram Air ke Hakim Tuai Sorotan

ma-sesali-insiden-botok-pati-siram-air-ke-hakim-1791789770182_169
Foto : Nancy Williams - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Penyiraman Air terhadap Hakim di PN Pati Jadi Perhatian KY dan MA
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Penyiraman Air terhadap Hakim di PN Pati Jadi Perhatian KY dan MA

Ceritaberkat.com – Insiden penyiraman air mineral terhadap hakim di Pengadilan Negeri Pati memicu perhatian dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Peristiwa itu terjadi ketika audiensi berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, dan melibatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang dikenal dengan panggilan Botok.

Botok hadir untuk mendampingi seorang warga yang melakukan audiensi dengan pihak pengadilan. Suasana yang semula berlangsung sebagai forum penyampaian persoalan disebut berubah tegang menjelang kegiatan berakhir. Dalam situasi tersebut, Botok melontarkan tuduhan bahwa terdapat hakim yang menerima uang Rp 1 miliar.

Tak lama kemudian, air mineral disiramkan ke arah Retno Lastiani. Tindakan tersebut segera mendapat respons dari lembaga pengawas kehakiman dan pimpinan peradilan. Fokus perhatian bukan hanya pada dugaan yang disampaikan dalam audiensi, melainkan juga pada cara penyampaian protes di lingkungan pengadilan.

KY Nilai Tindakan Itu Tidak Pantas

Juru bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan bahwa lembaganya memandang tindakan penyiraman tersebut sebagai perilaku yang tidak layak dilakukan di ruang pengadilan. KY juga menilai insiden itu berkaitan dengan perlindungan terhadap kehormatan, independensi, dan sikap tidak memihak hakim saat menjalankan tugasnya.

“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court),” ujar Anita Kadir dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2026.

KY menyatakan keprihatinan atas intimidasi yang terjadi. Lembaga tersebut berkomitmen menjalankan fungsi advokasi untuk memberi perlindungan kepada hakim dalam kaitannya dengan peristiwa di PN Pati.

“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tutur Anita.

Dalam sistem peradilan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, kritik, pengaduan, maupun keberatan terhadap proses hukum. Namun, penyampaian itu perlu dijalankan melalui jalur yang tertib dan tidak menimbulkan tekanan terhadap hakim atau aparatur pengadilan. Perlindungan terhadap hakim tidak menghilangkan hak publik untuk mengawasi, tetapi menjaga agar pemeriksaan perkara tidak dipengaruhi ancaman ataupun tindakan fisik.

Koordinasi Dugaan PMKH dan Pengamanan Sidang

KY telah meminta PN Pati untuk berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Koordinasi itu juga mencakup aspek pengamanan penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, yang persidangannya masih berjalan hingga 16 Oktober 2026.

Perkara tersebut menjadi salah satu konteks penting karena insiden audiensi terjadi ketika proses persidangan masih berlangsung. Pengamanan pengadilan dibutuhkan untuk memastikan semua pihak dapat mengikuti proses hukum tanpa gangguan, sekaligus menjaga keselamatan hakim, pegawai pengadilan, para pihak, dan pengunjung.

“KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” ujar Anita.

Perma yang disoroti KY mengatur sistem pengamanan pada gedung pengadilan dan selama persidangan. Penerapan aturan tersebut menjadi penting saat terdapat potensi ketegangan, terutama pada perkara yang menarik perhatian masyarakat. Keamanan dalam konteks ini tidak dimaksudkan membatasi kritik, melainkan memastikan kegiatan peradilan berjalan sesuai tata tertib dan hukum yang berlaku.

Mahkamah Agung Sampaikan Dukungan kepada PN Pati

Mahkamah Agung juga menyesalkan penyiraman terhadap Retno Lastiani. Juru bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan dukungan pimpinan lembaganya kepada hakim tersebut serta jajaran Pengadilan Negeri Pati.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan,” ujar Heru dalam konferensi pers di gedung MA.

MA menekankan bahwa menyampaikan pendapat atau pengaduan kepada pengadilan tidak dapat dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan. Sikap semacam itu dinilai berpotensi merendahkan martabat lembaga peradilan dan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan aparat pengadilan.

“Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun,” kata Heru.

MA menyatakan akan menanggapi insiden tersebut secara serius. Tindakan lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan hukum, sementara proses hukum atas peristiwa itu diserahkan kepada PN Pati. MA juga akan mengikuti perkembangan penanganannya.

“Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Klarifikasi Tuduhan Rp 1 Miliar

Selain menyoroti penyiraman air, MA telah melakukan klarifikasi atas tuduhan penerimaan Rp 1 miliar yang diarahkan kepada Retno Lastiani. Klarifikasi itu dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Ya. Jadi kebetulan dari informasi Pak Kabawas, itu sudah dimintakan klarifikasi dan sudah diterima ya hasil klarifikasinya,” ujar Heru.

Hasil telaah yang disampaikan MA tidak menunjukkan adanya indikasi dugaan suap sebagaimana tuduhan yang muncul dalam audiensi tersebut. Heru juga menyebut hakim yang menjadi sasaran tuduhan selama ini tidak memiliki persoalan integritas.

“Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya. Dan karena informasinya, ibu ini juga termasuk hakim yang selama ini tidak ada masalah gitu ininya ya, yang integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu,” ujarnya.

Peristiwa di PN Pati memperlihatkan pentingnya membedakan antara pengaduan yang perlu diperiksa dan tindakan yang dapat mengganggu wibawa persidangan. Setiap dugaan pelanggaran tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, sementara perlindungan terhadap independensi hakim tetap menjadi unsur penting agar proses peradilan berjalan adil bagi seluruh pihak.

Frequently Asked Questions

What is Aksi Botok Pati Siram Air ke Hakim?

Aksi Botok Pati Siram Air ke Hakim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Aksi Botok Pati Siram Air ke Hakim matter?

Aksi Botok Pati Siram Air ke Hakim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.