Solution For: Sidang Tuntutan Bos Blueray di Kasus Suap Bea Cukai Digelar 22 Juni
Table of Contents
Sidang Tuntutan Bos Blueray Dalam Kasus Suap Bea Cukai Berlangsung 22 Juni
Solution For – Setelah sejumlah pemeriksaan terdakwa selesai, tuntutan resmi terhadap tiga orang terlibat dalam kasus suap terkait pengimporan barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan dibacakan pada 22 Juni 2026. Proses ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kasus korupsi yang menjerat perusahaan logistik tersebut.
Para Terdakwa Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda di Blueray Cargo. Tersangka pertama, John Field, dikenal sebagai pimpinan perusahaan. Tersangka kedua, Deddy Kurniawan Sukolo, bertugas sebagai Manajer Operasional. Tersangka ketiga, Andri, merupakan ketua tim dokumen yang berperan dalam penyusunan surat keterangan dan berkas pendukung impor barang. Ketiganya dituduh memberikan uang serta fasilitas kepada pejabat Bea Cukai guna mempercepat proses pemberian izin impor.
Pada sidang sebelumnya, Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menjelaskan bahwa agenda utama pada 22 Juni adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, dan akan menjadi langkah penting dalam menentukan tindakan hukum terhadap para terdakwa.
“Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Pemeriksaan Terdakwa dan Penyesalan
Selama sidang pemeriksaan, John Field mengakui bahwa ia menyadari tindakannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Namun, ia menuturkan bahwa keputusan untuk memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai adalah akibat tekanan dari situasi bisnis yang kompleks. Menurut John, pemberian dana tersebut bersifat mendesak karena waktu kerjanya terbatas, dan ia meminta bantuan dari para bawahannya.
“Kalau tahu kenapa tidak takut?” tanya hakim.
“Karena terpaksa, Yang Mulia,” jawab John.
Dalam kesempatan itu, John juga menjelaskan bahwa inisiatif utama untuk memberikan uang berasal darinya. Ia menegaskan bahwa Deddy dan Andri hanya menjalankan perintah yang diberikan. Saat ditanya tentang kontribusi mereka, John memastikan bahwa mereka tidak memiliki kehendak pribadi dalam mengambil keputusan tersebut.
“Perintah atau ajak atau bagaimana?” tanya hakim.
“Saya perintah, Yang Mulia. Karena waktuku sibuk, ya jadi saya perintah suruh Andri dan Deddy untuk membantu saya,” jawab John.
John menyatakan rasa bersalah dan menyesali perbuatan yang ia lakukan. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. Ketika ditanya tentang perasaannya, ia menjawab dengan tegas.
“Ya saya mengaku bersalah, Yang Mulia,” ujar John.
“Menyesal?” tanya hakim.
“Sangat,” jawab John.
“Ke depannya bagaimana?” tanya hakim.
“Ya saya akan perbaiki. Tidak terulang lagi, Yang Mulia,” ujar John.
Penyesalan serupa juga diungkapkan oleh Deddy dan Andri. Kedua tersangka ini mengakui kesalahan mereka dan menjanjikan untuk tidak mengulangi tindakan korupsi. Deddy menjelaskan bahwa ia merasa terpaksa memberikan fasilitas kepada pejabat Bea Cukai karena tekanan dari atasan.
“Menyesal juga?” tanya hakim.
“Iya, Pak,” jawab Deddy.
“Tidak akan mengulangi juga?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Deddy.
“Terdakwa Andri bagaimana?” tanya hakim.
“Menyesal, Yang Mulia, dan tidak akan mengulanginya lagi,” jawab Andri.
Kasus ini terkait dengan dugaan pemberian suap yang mencapai total Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, para terdakwa didakwa juga memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah bernilai Rp 1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai. Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk mempercepat pengurusan izin impor, sehingga mengurangi birokrasi yang memakan waktu.
Peran Jaksa KPK dalam Kasus Ini
Jaksa KPK mengatakan bahwa tiga tersangka ini secara aktif berperan dalam skema suap. Mereka dianggap sebagai pelaku utama karena memulai dan mengarahkan proses pemberian imbalan kepada pejabat Bea Cukai. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa uang dan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari kesepakatan yang dilakukan secara sistematis.
“Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo,” ujar jaksa KPK.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa para terdakwa memberikan dana kepada pejabat Bea Cukai sebagai bentuk kompensasi atas pengurusan surat keterangan impor. Dana tersebut diserahkan secara teratur, dan prosesnya mencakup berbagai bentuk bantuan administratif yang diberikan oleh tim dokumen.
Persiapan untuk Sidang Tuntutan
Sebagai persiapan, jaksa KPK telah menyusun berbagai bukti yang mendukung tuntutan mereka. Dokumen-dokumen tersebut mencakup laporan keuangan, catatan transaksi, serta bukti percakapan yang terjadi antara para terdakwa dan pejabat Bea Cukai. Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa bulan sejak penyid
