Special Plan: Kejagung Ungkap Peran Orang Dekat Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Table of Contents
Kejagung Ungkap Peran Orang Dekat Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Penambahan Tersangka Baru dalam Penyelidikan Korupsi MBG
Special Plan – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan adanya tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru ini adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), yang dianggap memiliki hubungan erat dengan mantan Wakil Kepala Badan Gerakan Nasional (BGN) Sony Sonjaya. AYS diduga menjadi pihak yang didorong oleh Sony untuk memperoleh pengaruh dalam proses pengelolaan MBG, termasuk mengatur pengadaan kegiatan serta melibatkan mitra program secara lebih intensif.
“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh Tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Keterangan tersebut diungkapkan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung. Syarief menegaskan bahwa AYS berperan sebagai penyambung tali dalam upaya memperoleh keuntungan dari sistem verifikasi program MBG. Dalam konteks ini, Sony disebut meminta AYS untuk berinteraksi dengan tim peninjau kegiatan, yang kemudian menyebabkan adanya bentuk manipulasi dalam pengambilan keputusan.
Skema Korupsi yang Diduga Dilakukan Sony dan AYS
Kecurangan yang disangka terjadi dalam pengaturan pemilihan mitra yang terlibat dalam MBG. Dugaan tersebut mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh Sony, yang memberi akses kepada AYS untuk memengaruhi tim verifikasi. Hal ini diduga menyebabkan penyimpangan dalam seleksi penerima manfaat program, khususnya terkait pengelolaan anggaran.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG,” ucapnya.
Dalam proses verifikasi, AYS diduga menyisipkan kepentingannya sendiri, sehingga mampu memengaruhi hasil penilaian mitra yang telah lolos seleksi. Dengan dukungan dari Sony, AYS memperoleh kemampuan untuk membatalkan status pendaftaran calon penerima bantuan pangan bergizi (SPPG) yang dianggap menguntungkan pihak tertentu. Ini memicu kecurigaan bahwa ada pengadaan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar.
Empat Tersangka dalam Skandal MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; dan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN. Ketiganya dianggap terlibat dalam penyimpangan pengelolaan MBG, termasuk penggunaan kekuasaan untuk mengakses dana program secara tidak sah.
Menurut penyidik, korupsi terjadi melalui beberapa cara. Salah satunya adalah adanya keterlibatan tersangka dengan yayasan yang mengelola SPPG. Dugaan ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga mampu memengaruhi proses distribusi bantuan. Selain itu, ada indikasi markup harga pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, yang diduga digunakan untuk meningkatkan keuntungan finansial.
Impact of the Corruption on Program Implementation
Korupsi dalam tata kelola MBG dianggap mengganggu efektivitas program yang bertujuan memberikan bantuan pangan kepada masyarakat kurang mampu. Dengan adanya intervensi dari pihak dekat pemimpin program, proses seleksi menjadi tidak transparan, dan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendasar mungkin dialihkan ke kepentingan pribadi. Selain itu, skema ini juga menciptakan kesenjangan antara yang berhak menerima manfaat dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari belakang.
Kejagung menyoroti bahwa peran AYS menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini. Tersangka tersebut diduga menjadi jembatan antara Sony dan pihak eksternal yang ingin memperoleh akses lebih besar ke dalam sistem MBG. Dengan dukungan Sony, AYS dianggap mampu memanipulasi data atau dokumen penting, sehingga memungkinkan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar.
“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan indikasi adanya konflik kepentingan dalam pembentukan kebijakan MBG. Selain itu, ada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam pemilihan mitra, yang diduga dilakukan untuk memperoleh kompensasi finansial dari pihak yang menguntungkan. AYS sendiri diduga menerima uang dari Sony sebagai imbalan atas partisipasinya dalam skema tersebut.
Sony Ajukan Permohonan JC sebagai Langkah Kooperatif
Sony Sonjaya, yang telah menetapkan sebagai tersangka, telah mengajukan status justice collaborator (JC) sebagai bagian dari upaya mempercepat penyidikan kasus korupsi MBG. Dalam berkas permohonan tersebut, Sony menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam skema kecurangan, termasuk 26 individu yang mungkin berperan sebagai penunjang atau penerima manfaat.
Permohonan JC ini mencerminkan keinginan Sony untuk berkolaborasi dengan penyidik dalam memberikan informasi tentang keterlibatan pihak lain. Menurut dokumen yang diserahkan, terdapat banyak sumber daya manusia yang terlibat dalam proses MBG, dan Sony memastikan bahwa semua kejadian yang terjadi telah dicatat secara rinci. Namun, dengan penambahan AYS sebagai tersangka, Kejagung semakin memperkuat dugaan bahwa korupsi melibatkan jaringan luas di dalam pengelolaan program.
Kepolisian dan Kejaksaan terus berupaya mengungkap seluruh detail korup
