Special Plan: Integrasi Kebijakan Negara dan Institusi Adat dalam Pengelolaan Laut RI

Integrasi Kebijakan Negara dan Institusi Adat dalam Pengelolaan Laut RI

Special Plan – Dalam studi ekonomi, laut sering dilihat sebagai sumber daya yang dimiliki secara bersama, yang berarti tidak ada satu pihak pun yang sepenuhnya menguasainya. Konsep ini menjelaskan bahwa siapa saja bisa memanfaatkan laut, tetapi tidak ada yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaannya. Dalam konteks ekologi, Garrett James Hardin (1968) mengungkapkan bahwa situasi ini bisa menyebabkan masalah, karena setiap individu akan bertindak secara rasional untuk memaksimalkan manfaat pribadinya.

Permasalahan Commons Resources di Wilayah Laut

Pengelolaan laut secara terbuka dan bebas menghasilkan perluasan usaha penangkapan ikan oleh setiap individu atau kelompok. Intensitas ini, jika tidak terkendali, dapat merusak stok ikan dan melebihi kapasitas ekosistem untuk pulih. Akibatnya, terjadi kehancuran biologis yang disebut

biological tragedy of the commons

. Fenomena ini memperlihatkan konflik antara keuntungan jangka pendek dengan keberlanjutan ekosistem jangka panjang.

Indonesia, sebagai negara kepulauan, menghadapi tantangan khusus dalam mengelola laut. Meski negara memiliki wewenang luas, kerangka hukum yang diterapkan belum sepenuhnya mampu menangani akar masalah sumber daya milik bersama. Wilayah laut yang luas dan terbuka membuat pengawasan sulit dilakukan, sehingga biaya pemantauan meningkat dan kebijakan sering kali tidak menjangkau seluruh aktivitas pemanfaatan. Akibatnya, tekanan pada sumber daya terus berlanjut, terutama pada komoditas bernilai tinggi seperti lobster dan ikan karang.

Peran Institusi Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya

Teori ekonomi kelembagaan menawarkan dua solusi utama untuk mengatasi kegagalan pengelolaan sumber daya milik bersama. Pertama, negara menetapkan regulasi dan pembatasan untuk mengatur akses ke laut. Kedua, masyarakat mengandalkan institusi adat, yang memiliki legitimasi sosial dan pengalaman berabad-abad dalam mengelola sumber daya secara kolektif. Dalam konteks Indonesia, integrasi antara kebijakan negara dan kelembagaan adat dianggap penting untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efektif.

Wilayah laut dikelola dalam sebelas zona melalui

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)

, masing-masing dengan karakteristik ekologis dan dinamika sosial yang berbeda. Negara membagi ruang laut menjadi kawasan perikanan tangkap, konservasi, pelayaran, dan penggunaan umum. Namun, kerangka ini masih dianggap kurang mampu menjawab tantangan fundamental dalam pengelolaan sumber daya bersama. Kebijakan yang diterapkan sering kali tidak selaras dengan kebutuhan lokal, sehingga berpotensi memicu ketegangan antara pihak pemerintah dan komunitas.

Kebijakan Negara dalam Mengatasi Overexploitation

Untuk menghadapi kegagalan pengelolaan sumber daya laut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Moratorium kapal eks-asing (Permen-KP 56/2014), pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang (Permen-KP 2/2015), dan sistem Penangkapan Ikan Terukur (PP 11/2023) menjadi contoh upaya negara menata hak penggunaan laut. Kebijakan-kebijakan ini bertujuan mengurangi eksternalitas lingkungan dan memastikan pengelolaan berkelanjutan.

Dalam pendekatan ekonomi kelembagaan, moratorium kapal eks-asing mencerminkan upaya negara menegaskan hak kolektif atas perairan. Dengan membatasi akses dari luar, pemerintah menutup ruang bagi pemanfaatan yang tidak terkendali. Sementara itu, pelarangan alat tangkap tertentu bertujuan menstandarkan teknologi penangkapan, sehingga mengurangi kerusakan terhadap ekosistem. Kuota dalam Penangkapan Ikan Terukur, berdasarkan argumen Coase (1960), memberikan

quasi-property rights

yang memotivasi pelaku usaha menjaga kelestarian stok ikan.

Tantangan dalam Implementasi Kebijakan

Walaupun kebijakan pemerintah memiliki dampak positif, beberapa tantangan tetap muncul. Biaya pemantauan dan koordinasi yang tinggi membuat implementasi sulit dilakukan secara efektif. Selain itu, kebijakan seperti pelarangan cantrang menghadapi resistensi kuat dari nelayan, terutama di wilayah pantai utara Jawa. Resistensi ini muncul karena kebijakan dianggap mengurangi pendapatan mereka tanpa menyediakan alternatif yang setara, baik dalam bentuk alat tangkap baru maupun bantuan ekonomi.

Keberhasilan pengelolaan laut juga bergantung pada komitmen institusi adat. Mereka memiliki kearifan lokal yang telah teruji, serta kemampuan mengatur sumber daya secara tradisional. Namun, integrasi antara kebijakan negara dan sistem adat memerlukan harmonisasi yang tepat. Contohnya, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur harus disertai insentif yang menguntungkan, agar tidak terkesan membatasi kebebasan masyarakat. Dengan menggabungkan kekuatan regulasi negara dan kelembagaan adat, Indonesia dapat menciptakan sistem pengelolaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pengelolaan laut tidak hanya tentang regulasi teknis, tetapi juga keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Institusi adat sering kali menjadi jembatan antara pemerintah dan nelayan, karena memahami kebutuhan serta kondisi lokal. Kebijakan yang dibuat negara harus mengakui peran ini, agar tidak terkesan mengabaikan kearifan lokal. Integrasi yang baik memungkinkan kebijakan negara mendapat dukungan masyarakat, sementara institusi adat mendapat bantuan sumber daya dari pemerintah.

Dalam konteks keberlanjutan, pengelolaan laut Indonesia harus menggabungkan pendekatan modern dengan tradisional. Kebijakan negara bertugas memastikan keadilan distribusi dan menetapkan standar, sementara institusi adat berperan dalam menjaga keseimbangan ekologis. Dengan demikian, kebijakan harus dirancang agar tidak merugikan masyarakat, tetapi justru mendorong partisipasi aktif mereka dalam pengelolaan sumber daya. Proses ini memerlukan komunikasi yang terus-menerus dan kepercayaan antara pihak pemerintah dengan komunitas pesisir.

Selain itu, pemanfaatan berlebih yang terjadi di sebagian besar wilayah perikanan nasional, menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022, memperlihatkan bahwa kebijakan yang ada masih kurang memadai. Perlu adanya penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat, serta kebijakan yang lebih fleksibel untuk menghindari konflik. Integrasi kebijakan negara dan institusi adat diharapkan bisa menjadi solusi yang mampu mengatasi masalah kompleks ini, melalui pendekatan kolektif dan berkelanjutan.