Main Agenda: Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang di Kasus Nikel

Berkas Lengkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Siap Disidang dalam Kasus Nikel

Main Agenda – Kepolisian Daerah DKI Jakarta (Polda DKI) telah menyelesaikan penyidikan terhadap eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini kini akan memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah semua dokumen dan bukti dinyatakan lengkap. Proses hukum ini menggambarkan langkah serius dalam mengungkap praktik tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan.

Penyerahan Berkas ke Jakarta Selatan

Menurut pernyataan Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, tim Jampidsus telah menyelesaikan penyerahan tersangka HS dan barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta Selatan. “Tim Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026). Langkah ini menandai perpindahan dari penyidikan ke penuntutan, yang menjadi fokus utama dalam proses peradilan.

“Pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil pemeriksaan puluhan saksi dan ahli,” tambah Jeffry. Proses pengumpulan bukti tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, dengan tim penyidik memastikan setiap aspek dari kasus ini telah diteliti secara menyeluruh.

Dalam penjelasannya, Jeffry menyebutkan bahwa tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, dua ahli, serta dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, ada juga hasil penggeledahan yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta. “Bukti-bukti tersebut diperoleh melalui investigasi intensif, termasuk pengumpulan data dari berbagai sumber dan pemeriksaan lapangan,” jelas Jeffry.

Asal Usul Kasus dan Kesepakatan dengan PT TSHI

Kasus ini bermula dari masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. PT Toshida Indonesia (TSHI) melaporkan bahwa tagihan PNBP sebesar Rp 130 miliar kepada perusahaan tersebut dianggap keliru. Untuk menyelesaikan masalah ini, Direktur Utama TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari solusi.

“Pertemuan antara LS dengan LKM berlangsung di kantor Ombudsman, dengan kesepakatan bahwa HS akan membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan,” kata Jeffry. Namun, pemeriksaan tersebut dirancang agar terlihat seolah-olah bermula dari pengaduan masyarakat, yang kemudian menjadi alasan untuk menyetujui pengurangan tagihan PNBP.

Dalam upayanya, Hery mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) agar menunjukkan bahwa pihak Kementerian Kehutanan memang salah dalam perhitungan tagihan. Ia memerintahkan perusahaan untuk menghitung ulang beban pembayaran yang seharusnya dibebankan kepada negara. “HS menyatakan bersedia memfasilitasi pemeriksaan Kementerian Kehutanan, dengan imbalan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari LS,” terang Jeffry.

Barang Bukti Lain dan Keterlibatan LKM

Selain menerima uang tunai, Hery diduga juga menerima fasilitas lain dalam bentuk rumah hunian. “HS secara melawan hukum memperoleh sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan terkait, dan juga mendapatkan satu unit rumah,” ungkap Jeffry. Pengambilan uang dan rumah ini dianggap sebagai bentuk kompensasi atas kontribusinya dalam mengubah kesimpulan pemeriksaan.

Jeffry menjelaskan bahwa selama penyidikan, tim juga mengungkap keterlibatan LKM, anak buah Laode Sinarwan, dalam proses ini. Meski demikian, hingga saat ini LKM masih dinyatakan sebagai saksi karena belum ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Pemeriksaan terhadap LKM telah dilakukan, tetapi statusnya masih sementara sebagai saksi,” tambahnya.

Konteks dan Dampak Kasus Nikel

Kasus dugaan korupsi ini menggambarkan penggunaan wewenang Ombudsman untuk membantu perusahaan dalam mengatasi masalah administratif. Sebagai lembaga pengawasan independen, Ombudsman diharapkan mampu menjadi penyeimbang antara kepentingan pemerintah dan pelaku usaha. Namun, dalam kasus ini, peran tersebut digunakan untuk mempercepat proses pengurangan tagihan PNBP.

Periode 2013 hingga 2025 menjadi pengukur waktu dalam penyidikan ini. Durasi yang cukup panjang menunjukkan kompleksitas kasus, yang melibatkan berbagai lapisan pihak, termasuk lembaga pemerintah, perusahaan, dan orang-orang yang berperan sebagai perantara. Dengan menyelesaikan penyidikan, Kejagung menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum, terutama terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai transparansi dalam pemeriksaan pihak Kementerian Kehutanan. Apakah keputusan perubahan LHP benar-benar atas dasar fakta, ataukah ada campur tangan yang memengaruhi hasilnya? Jeffry menegaskan bahwa seluruh proses telah diawasi secara ketat, dengan bukti-bukti yang dikumpulkan memenuhi standar kelayakan.

Langkah Berikutnya dalam Proses Peradilan

Dengan beralihnya ke tahap penuntutan, HS akan menghadapi proses persidangan yang lebih intensif. JPU akan menyiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan. Proses ini akan memutuskan apakah HS dihukum atau tidak, tergantung pada bukti yang berhasil disajikan. “Tahap penuntutan ini menjadi titik balik penting dalam mengungkap konspirasi korupsi dalam sektor nikel,” tambah Jeffry.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa setiap lembaga, termasuk Ombudsman, bisa menjadi sarana untuk mengatasi masalah administratif dengan cara yang tidak sepenuhnya transparan. Dengan terbukanya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kejelasan tentang bagaimana pengelolaan izin pertambangan dilakukan, serta dampaknya terhadap keuangan negara. “Kami berharap kasus ini menjadi contoh peradilan yang adil dan akuntabel,” tutup Jeffry.