Main Agenda: Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Ha: Akhiri Konflik Puluhan Tahun

Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Ha: Akhiri Konflik Puluhan Tahun

Main Agenda – Pada hari Sabtu (6/6/2026), Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat adat yang mengelola wilayah hutan seluas 1.175 hektare. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperbaiki hubungan antara pemerintah dan komunitas lokal yang selama ini terjebak dalam perdebatan berkepanjangan. Penyerahan dilakukan di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Kota Bogor, sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat atas sumber daya alam yang mereka jaga selama bertahun-tahun.

Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” ujar Raja Juli Antoni dalam pidatonya saat menyerahkan SK Hutan Adat. Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan sekadar pengalihan kepemilikan, tetapi juga upaya untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan praktik kehidupan masyarakat adat.

Konflik kehutanan yang selama ini menggerogoti hubungan antara pemerintah dan masyarakat adat, menurut Menhut, berasal dari perbedaan pandangan tentang definisi hak atas lahan, metode pengelolaan, hingga penerapan aturan hukum. Pemerintah, kata Raja Antoni, mengakui bahwa kearifan lokal masyarakat adat adalah bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia menegaskan perlunya kerja sama yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan komunitas, agar konflik tidak terus berlarut.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana, konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, mengelola, serta menegakkan hukum, pemberian hak, dan lainnya,” lanjut Menhut. Ia menambahkan bahwa berbagai perselisihan sering kali muncul karena kurangnya pemahaman bersama mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Menhut juga mengungkapkan komitmennya untuk mempercepat proses penetapan hutan adat. Ia menekankan bahwa ruang komunikasi dan kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat adat adalah kunci dalam menyelesaikan sengketa. “Saya secara pribadi memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat,” tuturnya. Menhut optimis bahwa potensi hutan adat bisa mencapai lebih dari 1,4 juta hektare, mengingat perbincangan terakhir menunjukkan adanya kesempatan besar untuk pengembangan lebih lanjut.

“Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah, dan masyarakat hukum adat,” imbuh Raja Antoni. Ia menegaskan bahwa kebijakan harus dijalankan secara inklusif, dengan memperhatikan aspirasi dan tradisi yang telah berlangsung selama ratusan tahun.

Penerima SK Perhutanan Sosial, Muhammad Safar, dari Hutan Adat Marga Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menyampaikan rasa gembira atas pengakuan resmi dari pemerintah. Ia mengatakan bahwa hutan adat bukan hanya milik masyarakat, tetapi juga merupakan warisan yang harus dilestarikan. “Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari Bapak Menteri, syukur alhamdulillah, kami sudah 12 tahun bertahan hutan itu sampai hari ini kami dapat SK,” ujarnya. Safar berharap keberadaan hutan adat akan tetap terjaga sepanjang hayatnya, agar anak cucu masyarakat dapat menikmati keberlanjutan alam.

“Kami insyaallah, selama hayat masih dikandung badan, kami tetap bertahan, kami semangat. Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum dan mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” tambah Safar. Ia menekankan bahwa hutan adat merupakan kehidupan masyarakat, bukan hanya sebagai sumber penghasilan, tetapi juga sebagai simbol identitas budaya.

Sebagai informasi tambahan, total jumlah masyarakat yang mendapatkan SK Hutan Adat mencapai 4.938 keluarga. Penyerahan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Berikut daftar penerima SK Hutan Adat di berbagai provinsi:

Provinsi Bengkulu

Kabupaten Lebong: 1. Rejang Marga Suku IX 2. Rejang Kutai Kota Baru Santan 3. Rejang Kutai Pelabai 4. Rejang Kutai Talang Donok 5. Rejang Kutai Talang Donok 1 6. Rejang Kutai Tabeak Blau

Provinsi Bali

Kabupaten Buleleng: 1. MHA Desa Adat Cempaga 2. MHA Desa Adat Tigawasa

Provinsi Jambi

Kabupaten Sarolangun: 1. MHA Marga Sungai Pinang 2. MHA Marga Batang Asai

Penetapan ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi masyarakat adat dalam menjaga ekosistem hutan. Dengan adanya SK, mereka diberikan kepastian hukum untuk mengelola wilayah hutan sesuai dengan cara mereka sendiri. Menhut menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus memperkuat kemitraan antara pemerintah dan komunitas.