Key Strategy: Terkuak Eks Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa WN Korsel di Bekasi
Table of Contents
Pembunuhan WN Korsel Akhirnya Terungkap
Key Strategy – Kasus kematian warga negara asing (WNA) Korea Selatan, BS, yang berusia 66 tahun, kini memperoleh jawaban setelah polisi mengungkap fakta bahwa korban dibunuh oleh orang yang ditugaskan oleh mantan istrinya, SJ. Sosok SJ muncul sebagai dalang di balik aksi kebrutalan ini, sementara HW, eksekutor, telah ditangkap sebagai tersangka.
Pembunuhan Terjadi di Tambun, Bekasi
Korban, BS, ditemukan tewas di rumahnya di Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (27/5). Jasadnya terlihat bersimbah darah, menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang signifikan. Putrinya, QAS, menjadi saksi pertama yang menggali informasi mengenai kejadian tersebut sebelum melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam pernyataannya kepada media, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini juga melibatkan koordinasi antara pihak kepolisian dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta untuk memastikan proses penyelidikan berjalan cepat. Dua tersangka, SJ dan HW, dikenai pasal 459 dan 258 UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Motif Dibongkar Setelah Penyelidikan
Setelah pemeriksaan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa SJ dan korban memiliki konflik rumah tangga yang berlangsung cukup lama. Konflik ini disebut-sebut menjadi akar dari keinginan SJ untuk menguasai harta milik korban. “Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif Tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban,” tambah Sumarni.
SJ kemudian menyewa HW sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa mantan suaminya. Motif ini disusun secara sistematis, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap. Selain itu, SJ juga mengalami tekanan finansial yang mendorongnya melakukan aksi tersebut.
Jumlah Pembayaran dan Barang Bukti
Menurut penyidik, SJ menjanjikan uang hingga ratusan juta rupiah kepada HW sebagai imbalan. “Tersangka SJ memberikan sejumlah uang kepada Tersangka HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp 139 juta,” terang Sumarni. Pembayaran ini dibagi menjadi beberapa tahap, menunjukkan keseriusan rencana SJ.
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi meliputi laptop, perangkat DVR CCTV, serta kartu ATM korban. Setelah membunuh korban, HW langsung mengambil barang-barang tersebut. Selanjutnya, pelaku membuang laptop dan DVR ke Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan. Ia juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat aksi berlangsung.
Rencana Kejahatan Mulai dari 2025
Polisi menemukan bahwa aksi pembunuhan telah direncanakan sejak akhir tahun 2025. Menurut keterangan HW, korban yang tinggal di Tambun diancam secara berulang kali sebelum akhirnya dihabisi. “HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ. Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak akhir tahun 2025,” jelas Sumarni.
HW menerima uang sebesar Rp 139 juta dari SJ sebagai imbalan. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa HW memantau kehidupan korban hingga menemukan kesempatan yang tepat untuk menyerang. Aksi pembunuhan terjadi pada Rabu (27/5), ketika korban sedang berada di ruang makan rumahnya.
Eksekusi dan Persiapan Pelaku
Saat tiba di rumah korban, pelaku memakai pakaian dan perlengkapan yang dirancang untuk menyamarkan identitas. Menurut laporan, korban sempat menegur HW sebelum aksi dimulai. “Namun dalam waktu singkat, HW langsung melakukan penyerangan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Sumarni.
Dalam proses pengumpulan bukti, polisi juga menemukan bahwa HW memanfaatkan kondisi korban yang lemah untuk menyelesaikan rencana. Korban diduga menerima luka akibat benturan benda tumpul dan senjata tajam, sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan di rumah sakit (RS). Ini menjadi bukti kuat bahwa SJ dan HW memang bertindak secara terencana.
Detail Penyelidikan dan Koordinasi dengan Kedubes
Penyidikan kasus ini tidak hanya mengandalkan bukti fisik, tetapi juga keterangan saksi dan hasil pemeriksaan. Korban ditemukan oleh putrinya, QAS, yang kemudian menghubungi polisi. Proses autopsi di RS menjadi langkah penting untuk memastikan penyebab kematian secara teknis.
Pihak kepolisian berupaya memastikan semua aspek kasus terungkap dengan jelas. Dalam koordinasi dengan Kedubes Korsel, polisi menyampaikan hasil penyelidikan hingga kejadian tersebut terbongkar. “Dalam mengungkap kasus, polisi juga berkoordinasi dengan Kedubes Korsel di Jakarta untuk mendukung investigasi,” tambah Sumarni.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana konflik pribadi bisa berujung pada kejahatan berat. SJ, sebagai mantan istri, dituduh memerintahkan eksekusi pembunuhan, sementara HW, yang menjadi eksekutor, melakukan tindakan nyata. Dengan adanya bukti-bukti yang telah terkumpul, polisi yakin bahwa kedua tersangka bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka.
