Topics Covered: Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Topics Covered – Dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (18/5/2026), Menkomdigi Meutya Muchtar memberikan penjelasan terkait ketentuan yang mengatur transfer data pribadi dari wilayah Indonesia ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa pengaturan ini berada dalam kerangka kerja perdagangan digital, yang menjadi bagian dari perjanjian antar negara dalam bidang ekonomi digital.

“Artikel 3.2 pada bagian digital trade mengharuskan Indonesia memberikan penjelasan mengenai aliran data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS. Namun, ini bukan berarti ada transfer data kependudukan yang secara langsung dilakukan oleh pemerintah Indonesia ke pemerintah AS,” kata Meutya.

Penjelasan Mengenai Kerangka Digital Trade

Meutya menjelaskan bahwa aturan yang disebutkan berlaku secara setara, artinya tidak hanya untuk transfer ke AS, tetapi juga ke negara-negara lain. Ia menekankan bahwa pengaturan ini melibatkan ekosistem digital secara umum, bukan hanya sektor kependudukan. Menurutnya, pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang jelas dalam mengelola data pribadi, terlepas dari aspek ekonomi digital.

“Yang kita sampaikan dalam artikel 3.2 adalah mengenai pengelolaan data digital, bukan berarti data kependudukan secara otomatis diberikan ke luar negeri. Pemerintah RI secara aktif mengawasi dan mengatur aliran data, terutama jika ada kebutuhan untuk memindahkan ke pihak asing,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menanggapi kelompok aturan yang menyebutkan kepastian data pribadi bisa dipindahkan ke AS. Ia menekankan bahwa pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai adalah bagian dari perjanjian hukum yang berlaku, tetapi tetap di bawah payung undang-undang Indonesia.

“Kami ingin menegaskan bahwa klausul ini tidak mengizinkan transfer data kependudukan Indonesia ke AS tanpa prosedur yang sesuai. Justru, pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data yang setara harus melalui evaluasi yang dilakukan oleh lembaga terkait di Indonesia,” imbuh Meutya.

Proses Penilaian Perlindungan Data

Meutya menjelaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pemerintah Indonesia melakukan penilaian terhadap tingkat perlindungan data di negara tujuan. Evaluasi ini menentukan apakah negara tersebut memiliki standar yang setara dengan Indonesia, ataukah memerlukan perjanjian kontraktual tambahan.

“Yang kita sampaikan adalah, dalam perjanjian tersebut, Indonesia diwajibkan memberikan kepastian bahwa data pribadi bisa dipindahkan ke AS. Namun, kepastian itu diberikan karena AS dianggap memiliki perlindungan data yang memadai, sesuai dengan hukum Indonesia. Ini bukan berarti data langsung dipindahkan, tapi kita pastikan prosesnya benar-benar diawasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa lembaga perlindungan data pribadi, yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan, akan menjadi pihak yang bertugas menilai kelayakan transfer data ke luar negeri. Lembaga ini akan memastikan bahwa setiap pihak yang ingin mengakses data pribadi dari Indonesia memenuhi persyaratan yang ditetapkan hukum.

Konteks UU PDP dalam Digital Trade

Meutya menjelaskan bahwa klausul artikel 3.2 sebenarnya merujuk pada UU PDP, khususnya Pasal 56. Menurut aturan ini, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara, atau terdapat mekanisme perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual, serta ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.

“Jadi, Bapak-Ibu, pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian oleh lembaga yang sedang dibentuk. Ini berarti, meskipun AS diakui, kita tetap mengawasi dan mengontrol bagaimana data tersebut diolah dan digunakan,” sambungnya.

Menkomdigi juga menyebutkan bahwa perjanjian digital trade tidak menghilangkan kewajiban pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan data warga negara. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi data pribadi, sekaligus memungkinkan pertukaran informasi digital yang sehat dan transparan. Dengan demikian, transfer data kependudukan ke AS tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi harus sesuai dengan prinsip hukum yang diterapkan di Indonesia.

Persyaratan untuk Transfer Data ke AS

Dalam pemaparannya, Meutya menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama untuk mengizinkan transfer data pribadi ke AS. Pertama, negara tujuan (AS) harus memiliki perlindungan data yang setara dengan Indonesia. Kedua, terdapat mekanisme perlindungan tambahan melalui perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Ketiga, pemilik data memberikan persetujuan eksplisit untuk memindahkan informasi tersebut.

“Kami sampaikan bahwa dalam kalimat akhir artikel 3.2, ada frasa ‘under Indonesia’s law’ yang menunjukkan bahwa pengakuan AS tetap di bawah payung hukum Indonesia. Artinya, keputusan transfer data ke AS tidak otomatis, melainkan harus melalui penilaian yang konsisten dengan UU PDP,” ujarnya.

Meutya juga menjelaskan bahwa proses penilaian ini dilakukan secara terstruktur, termasuk mempertimbangkan kerangka hukum dan kebijakan AS terkait privasi. Meski AS memiliki sistem perlindungan data yang dinilai memadai, pemerintah Indonesia tetap memastikan bahwa data warganya dilindungi sepanjang proses transfer dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Manfaat dan Tantangan dalam Implementasi

Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini memberikan kepastian bagi warga negara Indonesia bahwa data pribadi mereka tidak dipakai tanpa izin. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat kepercayaan dunia internasional terhadap sistem perlindungan data di Indonesia. Namun, Meutya mengakui ada tantangan dalam penerapan aturan ini, terutama dalam memastikan semua pihak memahami dan mematuhi prosedur yang ditetapkan.

“Kita harus memastikan bahwa baik pemerintah maupun lembaga swasta yang mengakses data kependudukan di Indonesia mengikuti aturan. Jika tidak, maka data tersebut bisa berpotensi disalahgunakan, meski AS diakui sebagai negara dengan perlindungan yang memadai,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Meutya menekankan bahwa kebijakan transfer data kependudukan Indonesia ke AS bukanlah hal yang sudah pasti, melainkan harus melalui evaluasi yang terus dilakukan. Ia juga menyoroti pentingnya lembaga perlindungan data pribadi yang segera selesai dibentuk, agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif dan terukur. Menkomdigi berharap lembaga ini bisa memberikan kerangka kerja yang jelas, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait perlindungan data digital.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengatur hubungan perdagangan digital, tetapi juga menjadi alat untuk menjaga keamanan informasi warga negara. Meutya menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap berada di posisi penguasa, dan akan terus mengawasi setiap aktivitas transfer data, termasuk ke negara-negara lain seperti AS.