KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus DJKA – Dalami Pengumpulan Fee Proyek
Table of Contents
KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus DJKA, Fokus pada Pengumpulan Fee Proyek
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang terlibat dalam kasus Dana Jaminan Kredit Aparatur (DJKA). Dalam penyelidikan ini, tim penyidik tengah menggali informasi terkait dugaan praktik pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh para saksi, serta bagaimana pendapatan tersebut kemungkinan dialihkan ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan, kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
“Artinya, saksi tersebut diduga turut andil dalam proses pengumpulan dana dari proyek, dan kontribusinya secara individu menjadi fokus pemeriksaan saat ini,” jelas Budi.
Dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah Ushadi Laksana, karyawan dari PT Len Railway Systems, serta Muchamad Hicmat, yang tercatat sebagai pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dan melibatkan pertanyaan mendalam tentang alur dana serta peran masing-masing dalam pengelolaannya.
Dalam pernyataannya, Budi menegaskan bahwa penyidik KPK tidak hanya memeriksa perbuatan keseluruhan, tetapi juga menelusuri kontribusi individu masing-masing saksi terhadap pengumpulan fee. “Saksi tersebut diduga memiliki pengetahuan khusus mengenai cara dana proyek dikumpulkan, serta bagaimana dana itu diberikan ke pihak-pihak tertentu di Kementerian Perhubungan,” tambahnya.
Awal Terungkapnya Kasus DJKA
Kasus ini mulai terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kegiatan penyelidikan awal menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana DJKA untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik serupa di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi. Ini menunjukkan bahwa skala korupsi dalam kasus DJKA lebih luas dari yang awalnya terlihat.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperjelas keterlibatan mereka dalam proses pengumpulan fee. “Dugaan ini muncul dari pengakuan saksi yang menunjukkan adanya alur dana yang tidak transparan, serta keberadaan pihak-pihak di luar proyek yang diberi keuntungan,” katanya. Penyidikan KPK terus diperluas hingga memperlihatkan pola yang konsisten di berbagai wilayah, termasuk keterlibatan anggota legislatif dan pihak eksekutif dalam pengelolaan dana tersebut.
Tersangka Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Sudewo, mantan Bupati Pati yang kini nonaktif. Ia terlibat dalam suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK mengungkapkan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam kasus ini, ia diduga memanfaatkan jabatan di Kementerian Perhubungan untuk menerima imbalan dari para pelaku proyek.
Budi menambahkan bahwa investigasi terus berjalan, dan pihak-pihak terkait lainnya juga akan diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut. “Penyidikan DJKA ini tidak hanya mengarah pada pihak-pihak di pemerintah, tetapi juga menyentuh seluruh rantai pengadaan dan pengelolaan dana proyek,” ujarnya. KPK memperkuat bahwa dana DJKA, yang awalnya ditujukan untuk menjamin kredit para aparatur, justru dijadikan sarana penerimaan suap.
Penyelidikan yang Berkelanjutan
Kasus DJKA yang terungkap melalui OTT April 2023 menunjukkan bahwa KPK secara aktif mengejar kebenaran dalam pengelolaan dana tersebut. Selain menangkap para pelaku, pihak penyidik juga memeriksa dokumentasi proyek, kebijakan pemberian fee, dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses ini, KPK menemukan bahwa fee proyek tidak hanya dikumpulkan dari penyedia jasa, tetapi juga dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
Ushadi Laksana, sebagai saksi dari PT Len Railway Systems, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana DJKA. Ia memiliki posisi strategis dalam mengelola proyek pembangunan jalur kereta api, sehingga mungkin mengakses informasi sensitif dan berperan dalam distribusi fee. Sementara Muchamad Hicmat, yang mewakili dua perusahaan lainnya, juga ditelusuri perannya dalam memastikan dana terkumpul dan dialihkan ke pihak tertentu. Pemeriksaan ini dianggap penting untuk memperjelas bagaimana korupsi terjadi di berbagai tingkat administrasi.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan DJKA tidak hanya mengarah pada keberadaan dana, tetapi juga pada siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan penggunaan dana tersebut. “Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek pembangunan bisa terjadi di lapisan bawah dan lapisan atas secara bersamaan,” kata Budi. Dengan menelusuri peran saksi, KPK berharap dapat memperkuat kasus serta mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kontribusi Saksi dalam Pembuktian
Para saksi yang diperiksa oleh KPK memiliki peran krusial dalam membentuk alur bukti. Informasi yang mereka berikan diharapkan dapat memperjelas hubungan antara penyedia jasa, pihak pemerintah, dan pihak-pihak penerima fee. Dalam kasus ini, saksi diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian tentang keberadaan bukti fisik, seperti dokumen transfer dana, catatan penerimaan fee, serta peran mereka dalam proses pencairan dana.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara bertahap, agar tidak mengganggu proses investigasi. “Setiap saksi dipilih karena memiliki informasi yang relevan dengan kasus, dan mereka diberi pertanyaan spesifik untuk memvalidasi dugaan korupsi,” tuturnya. Dengan memperoleh keterangan dari para saksi, KPK berharap dapat menemukan sambungan antara berbagai proyek yang terlibat, serta mengetahui motif di balik pengumpulan fee tersebut.
Dalam upayanya mengungkap praktik korupsi, KPK juga mempertimbangkan keberadaan saksi-saksi tambahan. “Jika ada saksi lain yang mungkin terlibat, mereka akan diperiksa untuk memperkuat narasi penyelidikan,” katanya. Saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam menghubungkan kegiatan pencairan dana DJKA dengan tindakan suap yang diduga dilakukan oleh para pihak di Kementerian Perhubungan.
KPK menekankan bahwa investigasi ini bersifat terbuka dan transpar
