Key Strategy: Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB
Table of Contents
Kemenkop Intensifkan Dukungan Koperasi dalam Pengembangan Pertambangan di NTB
Key Strategy – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kembali memperkuat komitmen untuk mengubah paradigma sektor pertambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui pengembangan koperasi. Langkah ini dirancang untuk menjadikan lembaga kelembagaan sebagai pelaku utama dalam pengelolaan usaha tambang secara sistematis dan berkelanjutan. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari strategi nasional untuk menumbuhkan koperasi tambang modern yang mampu mengelola aktivitas pertambangan secara legal dan profesional.
Potensi Sumber Daya Mineral NTB
Nusa Tenggara Barat menjadi daerah yang memiliki cadangan sumber daya mineral beragam. Menurut Panel, NTB memegang peran penting dalam pengembangan industri tambang nasional, terutama di wilayah Sumbawa Barat yang dikenal kaya akan emas dan tembaga. Selain itu, daerah ini juga menyimpan potensi tambang lain seperti mangan, pasir besi, batuan, serta komoditas tambang rakyat yang tersebar di kabupaten-kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.
Pengelolaan sumber daya mineral di NTB harus dikelola secara terpadu agar bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Panel menyatakan bahwa peran koperasi dalam hal ini sangat kritis, karena bisa menjadi penghubung antara pengusaha rakyat dan pengelolaan berbasis kelembagaan yang lebih efisien. Dengan adanya koperasi tambang, penambangan ilegal dapat diminimalkan, sementara praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) bisa diimplementasikan secara lebih luas.
Penguatan Regulasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor pertambangan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi NTB. Kontribusi ini mencapai sekitar 15% hingga 20% dari PDRB provinsi tersebut, dan dalam situasi tertentu bahkan bisa mencapai angka sebesar 21%. Angka ini menjadikan pertambangan sebagai sektor kedua terbesar setelah pertanian, menegaskan pentingnya pengembangan sektor ini.
“Sektor tambang mampu memberikan kontribusi hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian lokal,” papar Panel. Kemenkop menegaskan bahwa penguatan koperasi dalam pertambangan bukan hanya upaya lokal, tetapi juga bagian dari agenda nasional yang diarahkan untuk mengembangkan tata kelola usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya ini, Panel menyebutkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 telah memberikan ruang lebih luas bagi koperasi dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Regulasi ini memungkinkan koperasi mengelola WIUP mineral logam dan batubara hingga luas 2.500 hektar, menandai pergeseran posisi koperasi dari sekadar pengelola penambangan rakyat menjadi pelaku usaha skala menengah.
Langkah Strategis Kemenkop
Sejalan dengan PP 39/2025, Kemenkop telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 yang menegaskan peran koperasi dalam pengelolaan pertambangan. Regulasi ini mencakup berbagai mekanisme seperti peningkatan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan koperasi. Panel menjelaskan bahwa peraturan ini juga mendorong koperasi untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Regulasi ini bertujuan memperkuat kelembagaan koperasi, mengelola pertambangan secara profesional, dan menciptakan kemitraan dengan BUMN serta investor swasta,” ujar Panel. Dengan adanya koperasi tambang, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi serta masyarakat sekitar, sekaligus mengurangi dampak negatif dari penambangan yang tidak teratur.
Partisipasi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Kegiatan sosialisasi yang digelar Kemenkop di NTB mendapat respons positif dari berbagai pihak. Sebanyak 50 koperasi dari berbagai kabupaten di provinsi tersebut mengikuti acara ini, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap peran koperasi dalam pertambangan. Panel menegaskan bahwa kelembagaan koperasi di NTB memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak utama dalam pengembangan ekonomi lokal.
Para peserta kegiatan juga mendapatkan materi terkait perspektif pengelolaan pertambangan dengan pendekatan koperasi. Materi ini mencakup mekanisme perizinan, tata kelola operasional, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan tambang berbasis koperasi. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan muncul kebijakan yang lebih konkret dan berkelanjutan.
Undangan kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pihak pemerintah, tetapi juga mencakup organisasi seperti Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), serta para pengurus koperasi tambang di berbagai kabupaten. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen untuk membangun ekosistem pertambangan yang lebih inklusif dan berbasis masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, muncul koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya secara optimal, mengurangi penambangan ilegal, dan memberikan manfaat ekonomi yang merata bagi masyarakat,” tutur Panel.
Kemenkop mengungkapkan bahwa transformasi pertambangan berbasis koperasi bukan hanya berfokus pada pengelolaan usaha, tetapi juga pada penguatan kapasitas kelembagaan. Dengan adanya koperasi yang lebih solid, diharapkan muncul inovasi dalam mengelola sumber daya alam, sekaligus meningkatkan daya saing sektor tambang di NTB. Panel menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjadikan NTB sebagai model nasional dalam pertambangan berbasis koperasi.
