Latest Update: PAM Jaya Tertibkan Rumah Dinas di Kawasan IPA Pejompongan II
Table of Contents
PAM Jaya Tertibkan Rumah Dinas di Kawasan IPA Pejompongan II
Latest Update – Sebagai bagian dari upaya pengelolaan sumber daya air yang lebih optimal, PAM Jaya mengambil langkah konkret dalam menata kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, yang terletak di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat (Jakpus). Tindakan ini bertujuan untuk memastikan area vital tersebut tetap terjaga kebersihannya dan kenyamanannya, seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sekitar terhadap layanan air minum yang lebih merata.
Latar Belakang Penertiban
Aset-aset yang diterbitkan dalam proses penertiban ini secara resmi menjadi milik PAM Jaya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir. Dokumen tersebut memberikan legalitas bahwa rumah-rumah dinas tersebut menjadi bagian dari infrastruktur yang dikelola oleh perusahaan. Sebelumnya, bangunan ini digunakan sebagai tempat tinggal untuk pegawai yang bertugas di IPA Pejompongan II, sesuai dengan Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan pada tahun 1980.
Dalam waktu yang lama, izin penghunian tersebut telah habis berlaku. Hal ini mengakibatkan adanya keterlambatan dalam memperbarui status penggunaan rumah dinas, sehingga PAM Jaya menetapkan rencana penertiban terhadap 15 unit rumah yang dikelola di kawasan tersebut. Penertiban ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan sekitar dan menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi utama IPA Pejompongan II, yang merupakan salah satu pusat pengolahan air terpenting di Jakarta.
Tahapan Penertiban yang Transparan
Pemkot Administrasi Jakpus menjabat sebagai penanggung jawab langsung dari seluruh proses penertiban. Upaya ini dilakukan secara bertahap dan terbuka, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016. Tahapan yang ditempuh mencakup pembinaan awal melalui pemberitahuan dan peringatan kepada para penghuni, diikuti dengan tindakan akhir yang berupa penghapusan atau perubahan status penggunaan rumah dinas.
Pelaksanaan penertiban juga melibatkan berbagai pihak seperti Polisi, TNI, Wali Kota Jakpus, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus. Keterlibatan instansi tersebut bertujuan untuk memastikan proses berjalan lancar dan meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Gatra Vaganza, Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya, menjelaskan bahwa seluruh langkah diambil dengan mengutamakan komunikasi yang efektif serta pendekatan yang penuh empati.
“Hari ini kita sudah berada di tahap penertiban, di mana seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan seimbang. Kami ingin memastikan bahwa para penghuni merasa didukung selama proses ini berlangsung,” kata Gatra Vaganza dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Dalam menindaklanjuti penertiban, Pemkot Administrasi Jakpus juga menunjukkan komitmen untuk mengatasi dampak sosial yang mungkin timbul. Salah satu bentuk kepedulian adalah menyediakan alternatif perumahan baru berupa rumah susun bagi 15 penghuni rumah dinas. Selain itu, PAM Jaya memberikan bantuan dana kepada warga yang bersedia berkolaborasi dalam mematuhi proses penertiban. Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi penghuni sekaligus memastikan keberlanjutan penggunaan area IPA Pejompongan II.
Upaya Penataan yang Berimbang
PAM Jaya menekankan bahwa penataan ini tidak hanya berupa penghapusan aset secara kasat mata, tetapi juga upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan kelembagaan dengan kenyamanan masyarakat. “Kami berusaha menciptakan solusi yang komprehensif, baik dari sisi aturan maupun keadilan bagi para penghuni,” tambah Gatra, yang juga menyampaikan bahwa penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kestabilan lingkungan.
Kawasan IPA Pejompongan II memiliki posisi strategis karena sangat dekat dengan reservoir yang menjadi sumber air mentah untuk Jakarta. Hal ini membuat perlindungan terhadap area tersebut menjadi prioritas tinggi. Oleh karena itu, PAM Jaya dan Pemkot Jakpus memastikan bahwa tindakan penertiban tidak mengganggu fungsi utama instalasi pengolahan air tersebut. Penertiban dilakukan secara bertahap agar para penghuni memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan menemukan solusi alternatif.
“Langkah penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban di sekitar IPA, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” jelas Gatra dalam keterangan resmi.
Persiapan dan Dukungan dari Pihak Terkait
Proses penertiban dilengkapi dengan persiapan yang matang, termasuk pembuatan jadwal dan koordinasi dengan instansi terkait. Pemkot Administrasi Jakpus memastikan bahwa setiap tahapan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara PAM Jaya tetap memperhatikan kebutuhan operasional pegawai yang terdampak.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Jakpus tidak hanya menyediakan rumah susun, tetapi juga melakukan konsultasi dengan penghuni untuk memahami kondisi mereka. Hal ini termasuk pemetaan kebutuhan perumahan, bantuan peralihan
