Facing Challenges: Waka Komisi IX DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi

Waka Komisi IX DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi

Facing Challenges – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerjaan alih daya (outsourcing). Meski aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan, ia tetap memicu kritik dari sejumlah kelompok buruh yang merasa belum sepenuhnya memenuhi keinginan mereka. Komisi IX DPR menekankan perlunya Kemnaker melakukan sosialisasi aturan ini secara luas dan mendalam agar masyarakat lebih memahami perubahan yang diusung.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Yahya Zaini menegaskan bahwa Permenaker yang baru ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut telah mempertimbangkan aspirasi buruh secara signifikan. Menurutnya, aturan ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat diterapkan dalam sistem outsourcing hanya pada sektor-sektor penunjang tertentu.

Dalam rilisnya, Yahya menjelaskan bahwa peraturan ini menetapkan batasan jelas terhadap pekerjaan inti. “Saya berpendapat Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta bidang-bidang operasional lainnya,” ujar dia.

Menurut Yahya, aturan ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja alih daya. Pihak pemberi kerja outsourcing kini diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk upah, lembur, cuti, dan perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan serta BPJS Tenaga Kerja. Selain itu, perlindungan dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) juga diperkuat.

Isu Kewajiban Perjanjian Kerja

Yahya menambahkan bahwa Permenaker tersebut telah memperkuat kewajiban perjanjian kerja yang diatur secara jelas. “Ketiga, pencatatan dan perjanjian. Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” lanjut Yahya.

Permenaker ini, menurutnya, menciptakan kejelasan dalam proses outsourcing, sehingga mengurangi risiko eksploitasi. Namun, kritik tetap terdengar dari sejumlah pihak, khususnya kelompok buruh yang merasa aturan ini belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan mereka di lapangan.

Kritik dari KSPI dan Partai Buruh

Sebelumnya, Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menyatakan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 perlu direvisi. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab masalah nyata yang dihadapi buruh.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dilansir detikFinance, Senin (4/5).

Said Iqbal menyoroti ketidakjelasan dalam aturan tentang jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan sistem outsourcing. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 19 Tahun 2012, secara jelas dijelaskan bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun, dalam Permenaker terbaru, ketentuan ini dihilangkan, sehingga membuka ruang untuk eksploitasi lebih luas.

KSPI menilai perubahan tersebut berdampak negatif karena memberi ruang bagi perusahaan untuk mengalihdayakan pekerjaan inti. “Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas,” jelas Said Iqbal.

Konteks Regulasi Sebelumnya

Sebelumnya, aturan mengenai outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 19 Tahun 2012. Kedua regulasi tersebut memberikan batasan tegas terhadap pekerjaan inti, memastikan bahwa buruh tidak dapat diperlakukan sebagai alat untuk menekan biaya operasional perusahaan. Namun, Permenaker No. 7 Tahun 2026 dianggap melonggarkan ketentuan tersebut.

Menurut Said Iqbal, perubahan ini berpotensi merugikan buruh karena memungkinkan pekerjaan utama diterapkan dalam sistem outsourcing. Dengan demikian, perusahaan bisa mengurangi kewajiban memberikan perlindungan yang seharusnya diberikan kepada buruh. “Ini mengancam hak-hak pekerja karena perusahaan bisa mengalihdayakan posisi yang sebelumnya dianggap penting,” tambahnya.

Perspektif DPR dan Kemnaker

Di sisi lain, Komisi IX DPR memandang bahwa Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan langkah kebijakan yang lebih fleksibel. Menurut mereka, aturan ini mempertimbangkan dinamika pasar kerja serta kebutuhan pengusaha dalam memenuhi kebutuhan operasional. “Kami percaya bahwa Permenaker ini seimbang antara perlindungan buruh dan kebebasan usaha,” ujar Yahya Zaini.

Yahya menegaskan bahwa meski aturan ini memperbolehkan outsourcing di sektor penunjang, pihaknya yakin bahwa proses sosialisasi akan menjelaskan kelebihan dan kekurangan aturan tersebut. “Kami yakin, dengan sosialisasi yang memadai, masyarakat akan lebih memahami maksud dari Permenaker ini,” kata dia.

Potensi Dampak dan Perlu Evaluasi

Sejumlah anggota DPR juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap penerapan Permenaker No. 7 Tahun 2026. Mereka menyarankan bahwa regulasi ini perlu diuji coba terlebih dahulu sebelum diterapkan secara penuh. “Kami berharap pemerintah bersiap untuk mengamati efek aturan ini di lapangan dan melakukan koreksi jika diperlukan,” kata salah satu anggota komisi.

Yahya Zaini menambahkan bahwa sosialisasi harus mencakup perusahaan, buruh, serta pihak-pihak terkait lainnya. “Sosialisasi yang efektif bisa menjadi penyeimbang antara kebutuhan pengusaha dan kepentingan buruh,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kejelasan tentang kebijakan ini sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik.

Di tengah perdebatan ini, peran Kemnaker sebagai pengambil kebijakan menjadi fokus perhatian. Pihaknya diharapkan tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga menjelaskan tujuan, manfaat, serta dampaknya secara transparan. “Kemnaker perlu menyampaikan argumen kuat mengapa aturan ini dianggap lebih baik daripada aturan sebelumnya,” lanjut Yahya.

Secara keseluruhan, Permenaker No. 7 Tahun 2026 menimbulkan perdebatan antara kebijakan yang lebih fleksibel dan perlindungan buruh yang lebih ketat. Meski ada dukungan dari DPR, kritik dari kelompok buruh tetap mengemuka. Dengan sosialisasi yang intensif dan komprehensif,