New Policy: Jadi Ahli Kubu Nadiem, Eks Ketua BPK Anggap Laporan BPKP Tak Bisa Jadi Bukti
Table of Contents
Jadi Ahli Kubu Nadiem, Mantan Ketua BPK Sebut Laporan BPKP Tidak Memenuhi Syarat Jadi Bukti
New Policy – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna hadir sebagai ahli yang mendukung terdakwa Nadiem Makarim. Sebagai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem dituduh melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Laporan hasil audit (LHA) dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) menjadi fokus utama dalam sidang ini, dengan Agung menyatakan bahwa laporan tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti yang sah.
Syarat Mutlak Laporan Kerugian Negara
Agung menjelaskan bahwa ada tiga prinsip utama yang harus terpenuhi agar suatu laporan kerugian negara dapat diakui secara hukum. Pertama, laporan tersebut harus dibuat oleh lembaga audit negara yang memiliki wewenang konstitusional. Kedua, prosedur pemeriksaan investigasinya harus didasarkan pada adanya prediksi atau hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dilakukan dan kerugian yang timbul. Ketiga, metode perhitungan kerugian harus sesuai dengan sifat barang yang diadakan, dalam hal ini laptop Chromebook.
“Dengan demikian, terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu Laporan Hasil Perhitungan (LHP) atau Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara agar valid dan bisa menjadi alat bukti sah di pengadilan,” ujar Agung dalam kesempatan itu.
Dalam sidang, Agung menegaskan bahwa LHA yang dibacakan dalam persidangan ini tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut. Menurutnya, BPKP tidak menunjukkan bahwa kerugian negara terjadi karena tindakan melawan hukum yang jelas, serta tidak menegaskan hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian yang dihitung. “Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya—yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020 dan 2020-2022—yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, tidak mengungkap adanya kecurangan atau perbuatan melawan hukum,” tambah Agung.
Kritik Terhadap Metode Perhitungan Kerugian
Agung juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam laporan tersebut. Menurutnya, pendekatan fair value approach—yang mengacu pada nilai wajar barang—adalah yang tepat untuk kasus pengadaan Chromebook. “Metode ini lebih relevan karena laptop Chromebook memiliki sifat barang yang bisa dijual kembali atau digunakan untuk keperluan lain, sehingga kerugian harus dihitung berdasarkan nilai yang sesungguhnya diperoleh,” jelasnya.
Dalam pandangan Agung, BPKP tidak mampu menjelaskan bahwa kerugian yang tercatat dalam laporan tersebut benar-benar terjadi. Ia menilai, proses audit investigasi yang dilakukan dalam kasus ini kurang teliti, karena tidak ada indikasi prediksi atau hubungan sebab-akibat antara perbuatan penyebab kerugian dan hasilnya. “Jika tidak ada prediksi, maka LHA yang dibacakan tidak bisa dianggap sebagai bukti yang sah, karena tidak ada dasar hukum yang kuat,” katanya.
Kasus Korupsi Chromebook dan Terdakwa Lainnya
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook yang dipimpin Nadiem saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Ibrahim Arief (Ibam), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Agung menyoroti bahwa dalam proses perhitungan kerugian, auditor BPKP tidak berhasil mengungkap adanya persekongkolan antara pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, jika ada kesepakatan yang tidak transparan, maka lembaga yang pertama-tama harus bertanggung jawab adalah Lembaga Kebudayaan Pemerintah (LKPP), penyedia barang, serta prinsipal dalam pengadaan. “Faktanya, auditor BPKP melalui LHA-nya tidak mampu menunjukkan kecurangan atau penyimpangan dalam kontrak yang dibuat menggunakan e-purchasing berdasarkan spesifikasi dan harga di e-katalog,” ujarnya.
Dalam kesimpulan, Agung menyatakan bahwa LHA kerugian negara dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk digunakan sebagai bukti. Ia menilai bahwa laporan tersebut hanya berupa asumsi dan tidak pernah terjadi secara nyata. “Secara substansial, kerugian yang diungkapkan dalam LHA ini bersifat asumtif, karena tidak ada indikasi bahwa perbuatan melawan hukum benar-benar dilakukan atau menyebabkan kerugian,” katanya.
Persidangan dan Dukungan untuk Nadiem
Agung memaparkan bahwa BPKP tidak menjalankan prosedur audit investigasi secara tepat, sehingga laporan yang dibuat tidak bisa dipercaya. Ia menyebut prosedur ini harus mengikuti aturan yang jelas dan terbukti, bukan hanya berdasarkan spekulasi. “Laporan BPKP tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak mencakup aspek kausalitas yang krusial, serta tidak menggambarkan metode perhitungan yang sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli,” tegas Agung.
Selain itu, Agung menilai bahwa lembaga yang melakukan audit investigasi dalam kasus ini bukanlah BPK, melainkan tim auditor yang bekerja mandiri. Ia mengkritik ketergantungan BPKP pada metode perhitungan kerugian yang sifatnya asumsi, karena tidak ada dasar yang jelas untuk menegaskan bahwa kerugian benar-benar terjadi. “Dengan demikian, LHA yang dibacakan dalam sidang ini tidak bisa dianggap sebagai bukti yang dapat mendasari keputusan hukum,” jelasnya.
Dalam persidangan, Agung juga menyoroti bahwa metode perhitungan kerugian negara dalam laporan BPKP tidak mempertimbangkan variabel-variabel penting, seperti nilai barang yang masih bisa digunakan atau kemungkinan penyesuaian harga dalam kontrak. “Dalam konteks ini, metode fair value approach lebih tepat karena menggambarkan nilai barang secara lebih akurat,” ujarnya.
Sebagai ahli, Agung berharap proses audit bisa lebih transparan dan memenuhi standar hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam menentukan kerugian negara tidak bisa diukur hanya dari laporan hasil audit, tetapi juga dari prosedur dan metode yang digunakan. “Karena itu, LHA BPKP yang digunakan dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk mendukung tuntutan pidana terhadap Nadiem,” tutup Agung.
Dalam perkara ini, Nadiem dihukum bersalah setelah persidangan yang berlangsung sekitar beberapa bulan sebelumnya. Meski demikian, Agung berpendapat bahwa LHA yang digunakan sebagai dasar hukum tidak memenuhi syarat mutlak, sehingga masih ada ruang untuk meninjau kembali keputusan tersebut. “Kami berharap lembaga audit dapat memberikan bukti yang lebih jelas dan mengikuti prosedur yang benar, agar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan ini dapat dipertahankan,” tambahnya.
Para terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah divonis oleh pengadilan. Sri diberi hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah menerima
