Visit Agenda: 3 Perempuan WNA Ditangkap di Bali gegara Open BO Lewat Situs Online

3 Perempuan WNA Ditangkap di Bali Gegara Open BO Lewat Situs Online

Visit Agenda – Sebuah operasi penindakan keimigrasian yang terjadi di Bali baru-baru ini menangkap tiga perempuan warga negara asing (WNA) karena terlibat dalam praktik prostitusi online. Tindakan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui situs web yang menawarkan layanan seksual kepada turis. Berdasarkan laporan dari detikBali, Senin (4/5/2026), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari dua negara berbeda, yaitu Rusia dan Nigeria.

Tindakan Penyelidikan dan Razia

Menurut Haryo Sakti, operasi penangkapan ini dimulai dari pengawasan yang dilakukan oleh petugas terhadap sebuah situs online yang berisi iklan layanan seksual oleh WNA. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan. Pencarian tersebut berlangsung pada Sabtu (2/5/2026), saat operasi dimulai.

“Atas temuan itu, tim Inteldakim melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan,” ungkap Sakti dilansir detikBali, Senin (4/5/2026).

Dalam operasi di wilayah Mengwi, Badung, petugas berhasil mengamankan dua perempuan asing. Keduanya masing-masing berinisial EJN (21) yang berasal dari Nigeria dan ED (22) dari Rusia. EJN ditemukan berada di sebuah villa, sementara ED juga diamankan di lokasi yang sama. Sementara itu, di lokasi kedua, sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar, petugas menangkap perempuan Rusia berinisial AR (27) saat sedang bersama seorang pria di dalam kamar.

Proses Pemantauan dan Penyelidikan

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa semua tersangka masuk ke Indonesia dengan izin tinggal sementara. EJN, yang berasal dari Nigeria, diterima di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Kedua wanita tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) sebagai dasar untuk melakukan kegiatan yang diduga melanggar hukum.

Menurut Sakti, operasi ini terjadi setelah petugas menemukan bukti kuat bahwa situs online tersebut menjadi sarana untuk menarik pelanggan secara online. Proses penyelidikan dimulai dari analisis data keimigrasian dan pengintaian terhadap aktivitas para WNA. Tim Inteldakim kemudian mengumpulkan informasi tambahan, seperti jadwal kehadiran pelaku dan koneksi mereka dengan calon korban.

“Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” imbuh Sakti.

Proses penangkapan di villa Mengwi berlangsung sekitar pukul 14.00. Petugas menyita dokumen keimigrasian dan barang bukti seperti ponsel serta buku catatan. Dalam satu kamar villa, EJN dan ED ditemukan sedang menjalani kegiatan prostitusi. Sementara itu, di hotel Renon, AR ditemukan dalam keadaan bersama seorang pria yang diduga menjadi pelanggan. Tersangka ini juga menggunakan ITK sebagai alasan untuk tinggal di Bali.

Detail Perkembangan Penyelidikan

Menurut laporan, para WNA tersebut menjual jasa seksual melalui platform digital yang bisa diakses dari berbagai wilayah di Indonesia. Keberhasilan operasi ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab pihak keimigrasian dalam memantau aktivitas keimigrasian di Bali. Sakti mengungkapkan bahwa tim kerja telah mengumpulkan data selama beberapa minggu sebelum razia dilakukan, termasuk menelusuri rekening bank dan aktivitas sosial para pelaku.

Dalam penyelidikan lanjutan, petugas menemukan bahwa EJN dan ED mengatur jadwal layanan seksual melalui situs web yang dikelola secara bersamaan. Situs tersebut tidak hanya menjadi media promosi, tetapi juga menyediakan informasi tentang harga jasa dan ketersediaan pelaku. AR, yang ditangkap di hotel, ditemukan memiliki hubungan langsung dengan pelanggan yang tercatat di sistem. Meski belum diberi status tahanan, ketiga tersangka telah diperiksa oleh tim Inteldakim untuk mengetahui motif dan detail kegiatan mereka.

Sakti menambahkan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik keimigrasian yang tidak sahih. Ia juga menekankan bahwa ITK tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyalahgunakan kebijakan visa. Pemantauan terhadap pelaku keimigrasian, terutama yang terlibat dalam aktivitas prostitusi online, menjadi prioritas utama selama beberapa bulan terakhir.

Pengaruh dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata. Banyak turis asing yang khawatir akan terlibat dalam praktik kejahatan berbasis online. Dalam kesempatan yang sama, Sakti menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap ketiga WNA tersebut. “Kami akan memproses mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi juga mengimbau kepada pelaku keimigrasian untuk menjaga keterbukaan dan transparansi dalam aktivitas mereka. “Kami terus memperketat pengawasan, khususnya terhadap WNA yang berpotensi melanggar hukum,” katanya. Dalam masa depan, pihak imigrasi akan meningkatkan kerja sama dengan polisi dan operator platform digital untuk mencegah praktik serupa.

Dengan penangkapan ini, Bali kembali menegaskan komitmen dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang memanfaatkan izin tinggal sebagai peluang untuk melakukan kegiatan ilegal. Sakti menyatakan bahwa tidak hanya sekadar memberi sanksi, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan keimigrasian di daerah pariwisata. Baca berita selengkapnya di sini.