Key Issue: Dituduh Aniaya ART, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Soal Fitnah

Dituduh Aniaya ART, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Soal Fitnah

Key Issue – Pada hari Selasa (28/4), seorang perempuan berinisial H mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial A, yang kini diketahui adalah mantan suaminya, Andre Taulany. Laporan ini diterima oleh SPKT (Subbagian Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Metro Jakarta Selatan dan tercatat dalam nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan, dengan tanggal penerimaan pada 29 April 2026. Pada laporan tersebut, H menyebutkan bahwa kekerasan fisik terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, seperti dilansir Antara pada hari Kamis (30/4/2026).

Dalam penyelidikan awal, pihak kepolisian masih memproses laporan tersebut untuk mengetahui detail lebih lanjut. Joko Adi mengatakan bahwa laporan yang diterima saat ini belum melalui tahapan pemeriksaan yang komprehensif. “Kita baru menerima laporan tersebut, lalu akan didisposisi ke unit yang tepat, setelah itu baru diperiksa secara mendalam terkait dugaan penganiayaan yang disebutkan,” jelasnya.

Laporan Balik dari Mantan Istri

Sementara itu, Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal sebagai Erin, membalas tuduhan yang diajukan oleh ART. Menurut sumber, Erin melaporkan balik laki-laki berinisial RT atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Laporan ini diterima oleh SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT, pada hari Rabu (30/4/2026). Peristiwa terjadi pada hari Rabu (29/4/2026) di Jalan Kesehatan IV, Gang Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan.

“Dan kemarin, SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, salah satunya terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah,” tambah AKP Joko Adi.

Joko Adi menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh RT masih dalam tahap penyelidikan. “Isi laporan saudara inisial RT tersebut menyebutkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dalam perkara ini, terlapornya masih dalam lidik,” katanya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan antara dua laporan tersebut.

Perspektif Kepolisian

Menurut Joko Adi, pihak kepolisian belum dapat mengungkap kronologi lengkap kejadian karena masih membutuhkan waktu untuk mendalami fakta. “Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa korban dalam laporan H adalah satu orang, dan terlapor dalam kasus ini adalah RWT. Adapun, alat bukti yang dikumpulkan hingga saat ini masih dalam proses, termasuk hasil visum yang diperlukan untuk memperkuat klaim.

Di sisi lain, Erin mengklaim bahwa tuduhan kekerasan fisik yang diberikan oleh H justru merupakan upaya untuk menghancurkan reputasinya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh H dianggap sebagai bentuk fitnah terhadap dirinya. “Kita menerima laporan dari RT yang menyebutkan ia menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah,” lanjut Joko Adi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti tambahan masih terus berlangsung.

Konsekuensi Hukum

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 433 dan atau Pasal 434 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku di Indonesia sejak tahun 2023. Pasal tersebut terkait dengan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Menurut Joko Adi, ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah hingga tiga tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga mempertimbangkan Pasal 466 KUHP untuk kasus kekerasan fisik yang diberikan oleh A terhadap H.

Proses penyelidikan kedua laporan ini dinilai kompleks karena melibatkan dua pihak yang saling mengklaim menjadi korban. Joko Adi mengatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mempelajari hubungan antara peristiwa kekerasan fisik dan tuduhan fitnah yang dilaporkan. “Kita belum bisa menyampaikan jadwal pemeriksaan maupun dugaan kekerasan yang dilaporkan, karena masih butuh waktu untuk pendalaman,” jelasnya.

Dalam mempercepat proses, polisi meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kedua laporan. Meski demikian, belum ada pengumuman resmi mengenai hasil pemeriksaan. Kepolisian juga menunggu pihak terlapor dan korban untuk memenuhi panggilan serta menyajikan bukti-bukti yang relevan. “Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan hingga menemukan fakta yang jelas,” kata Joko Adi.

Menjelang Klarifikasi

Peristiwa ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan Andre Taulany, seorang artis populer yang dikenal dengan sifatnya yang penuh energi. Kebiasaan Andre Taulany yang sering berbicara di media sosial tentang kehidupan pribadinya membuat tuduhan ini menjadi sorotan. Erin berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi kedua pihak.

Sementara itu, pasangan suami-istri yang terlibat dalam peristiwa ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perselisihan. Meski demikian, keterlibatan ART dalam kasus ini memicu spekulasi bahwa mungkin ada konflik internal dalam rumah tangga. Kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan memutuskan kasus sebelum memperoleh informasi lengkap. “Semua fakta akan diinvestigasi secara menyeluruh sebelum dibuat kesimpulan,” tegas Joko Adi.

Dengan adanya dua laporan yang berlawanan, polisi diharapkan mampu mengungkap inti kebenaran. Joko Adi menegaskan bahwa proses