Key Strategy: Kriminal sepekan, ganjal ATM hingga Rismon Sianipar dilaporkan

Kriminal sepekan, ganjal ATM hingga Rismon Sianipar dilaporkan

Dalam seminggu terakhir, beberapa kasus kriminal terjadi di DKI Jakarta, meliputi penangkapan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM hingga mencapai nilai Rp274 juta, serta laporan terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait pembelian buku. Berikut rangkuman berita terkini:

Kasus Ganjal ATM di Cipayung

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap tindak kriminal pencurian bermodus ganjal ATM. Empat tersangka ditangkap atas dugaan mencuri uang senilai Rp274 juta di wilayah Cipayung. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan, empat orang tersebut memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

“Kami telah menangkap empat pelaku yang masing-masing berperan dalam pencurian ini,” ujar AKBP Bayu Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.

Laporan terhadap Rismon Sianipar

Seorang warga, Irwan Arya (42), yang juga menjabat Ketua DPRD Morowali (2014–2019), melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan penipuan dalam pembelian buku Gibran Endgame.

“Saya merasa tertipu karena hanya membayar 60 buku dari rencana 200 hingga 300 buku,” tutur Irwan Arya saat diwawancara di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.

Kasus PRT Meninggal di Lantai Empat

Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus kematian seorang pegawai rumah tangga (PRT) yang diduga melompat dari lantai empat rumah kos di Bendungan Hilir. Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa korban berpindah ke tempat tersebut karena tidak nyaman.

“Korban kabur dengan cara melompat setelah merasa tidak betah di rumah kos itu,” kata AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Kamis.

Ammar Zoni Dinyatakan Bersalah Edarkan Narkotika

Muhammad Ammar Akbar, dikenal sebagai Ammar Zoni, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Pusat. Vonis ini ditujukan atas terbuktnya ia mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.

“Mengadili terdakwa, Muhammad Ammar Akbar dihukum penjara 7 tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.

Analisis Barang Bukti Kasus Ade Armando dan Permadi Arya

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan analisis menyeluruh terhadap barang bukti kasus laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap Ade Armando dan Permadi Arya. Laporan ini didasarkan pada dugaan penghasutan dan provokasi.

“Barang bukti akan dianalisis dan diuji secara rinci. Polri memiliki lab digital forensik yang sudah terakreditasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis.