Topics Covered: KPK Serahkan 3 Rekomendasi Kajian Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Table of Contents
KPK Serahkan 3 Rekomendasi Kajian Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
KPK telah mengirimkan laporan hasil analisis tentang pengelolaan partai politik sebagai upaya mencegah korupsi yang muncul dari proses internal partai. Dalam laporan tersebut, KPK secara resmi melaporkan temuan dan rekomendasi ke Presiden serta Ketua DPR sebagai langkah untuk mendorong reformasi sistem politik.
KPK mengatakan bahwa upaya pengurangan risiko korupsi politik merupakan bagian dari perbaikan sistemik pada sektor strategis. Dalam laporan tersebut, KPK secara resmi melaporkan temuan dan rekomendasi ke Presiden serta Ketua DPR sebagai langkah untuk mendorong reformasi sistem politik,
Menurutnya, tiga rekomendasi utama ini penting untuk segera diimplementasikan. Kajian tata kelola partai politik yang dilakukan KPK menyebutkan tiga poin utama rekomendasi, sebagai berikut:
Rekomendasi Pertama
KPK menyarankan perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama pada aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, serta mekanisme pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, penambahan standarisasi pada pasal-pasal sanksi juga disarankan.
Rekomendasi Kedua
KPK mengusulkan revisi Undang-Undang Partai Politik No. 2 Tahun 2008, yang telah diubah melalui UU No. 2 Tahun 2011. Perubahan ini bertujuan memperluas ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, proses kaderisasi, dan pelaporan keuangan partai politik.
Rekomendasi Ketiga
Dalam laporan tersebut, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk memulai pembahasan mendalam terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Dokumen ini dianggap sebagai alat penting untuk mengatasi praktik pemberian uang untuk membeli suara yang masih marak terjadi melalui transaksi uang tunai.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pembatasan transaksi uang kartal menjadi langkah strategis dalam mencegah korupsi politik yang berulang dan sulit dipantau. Kebiasaan ini dianggap sebagai salah satu celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.
