Kajian Tata Kelola Parpol – KPK Ungkap Praktik Suap ke Penyelenggara Pemilu
Table of Contents
Kajian Tata Kelola Parpol, KPK Temukan Indikasi Korupsi dalam Bentuk Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi korupsi dalam bentuk suap yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu. Suap ini bertujuan untuk memanipulasi hasil pemungutan suara.
Temuan Utama dari Penelitian KPK
Penelitian tersebut dilakukan oleh Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, dan mengungkap tiga aspek utama terkait proses pemilu serta dinamika politik, yakni: identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai politik yang berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.
“Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,” kata Budi Prasetyo, Jubir KPK, kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
KPK menggandeng empat kelompok narasumber dalam penyusunan kajian ini, termasuk perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu dan pilkada, serta pakar elektoral dan akademisi.
Keluhan tentang Transparansi Keuangan Partai
Penelitian ini juga menyoroti ketidakterdapatannya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik, yang berdampak pada rendahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. KPK menyebut ada indikasi penyuapan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu.
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” terang Budi.
Menurut Budi, masih terdapat celah dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu dan pilkada yang belum sepenuhnya optimal. Hal ini bisa memunculkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
Sorotan lain dari KPK adalah dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi pemilu. Budi menjelaskan praktik ini terjadi karena belum ada regulasi pembatasan transaksi uang kartal.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” pungkas Budi.
