Latest Program: KPAI Temukan Adanya Kekerasan Seksual ke Ilham yang Tewas Dikeroyok di Bantul
Table of Contents
KPAI Temukan Adanya Kekerasan Seksual terhadap Ilham yang Tewas Dikeroyok di Bantul
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi terhadap kasus penganiayaan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16), seorang pelajar dari Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul. Dalam laporan mereka, KPAI menyatakan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga ada indikasi kekerasan seksual yang dialaminya.
“KPAI mengawasi kasus kematian anak I (16 tahun) di Bantul. Kami memulai investigasi pada hari Kamis 23 April 2026 dengan bertemu keluarga korban di Pandak serta Polres Bantul,” terang Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Diyah menjelaskan bahwa dari pertemuan dengan keluarga, KPAI mengumpulkan 16 temuan. Salah satu temuan utama adalah dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada korban. Namun, hingga saat ini, tuntutan terhadap pelanggaran UU TPKS atau pasal 76 E junto 81 UU Perlindungan Anak belum mencakup hal tersebut.
Detail Penemuan dan Keterangan Keluarga
Menurut Diyah, keluarga korban percaya ada 10 orang yang terlibat dalam pengeroyokan, sementara pihak kepolisian hanya menyebut 7 pelaku. “Keluarga yakin jumlah pelaku penyiksaan mencapai 10 orang, berbeda dengan pernyataan polisi yang menunjukkan 7 pelaku,” tambahnya.
“Anak korban sempat divisum dan dirawat di ICU hingga menghembuskan napas terakhir pada hari Kamis, 16 April 2026. Selain itu, korban tidak mengalami autopsi meski polisi belum menawarkan opsi tersebut,” ujar Diyah.
Temuan KPAI terkait Kasus Ilham Dwi Saputra
- Keluarga korban belum memperoleh bantuan hukum, sehingga KPAI melakukan pendampingan secara aktif.
- Korban dijemput oleh temannya sekitar pukul 21.00 dan dibawa ke warung. Beberapa waktu kemudian, korban dijemput lagi oleh teman lain dalam kondisi dibonceng tiga orang.
- Penyiksaan terhadap Ilham dilakukan dengan pralon, tali, gunting, pentungan, serta motor yang menginjaknya dari bawah ke atas sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka di sudut rokok dan kuping hampir dipotong.
- Proses penyiksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam.
- Keluarga menemui korban sekitar pukul 02.00 pagi setelah korban dibawa ke RS. Anak korban diberi perawatan intensif di RS PKU.
- Kelompok kepolisian menyangka pelaku melanggar pasal 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak, meski dalam kasus ini terdapat unsur penculikan, pembunuhan berencana, dan penyerangan berulang, serta penggunaan senjata tajam.
- KPAI mengkritik penanganan kasus yang dianggap lambat, karena hanya dua pelaku yang ditangkap sementara ada 7 versi polisi dan 10 versi keluarga.
- Menurut aturan UU Perlindungan Anak pasal 59A, kasus khusus anak harus diproses dengan cepat, dilengkapi pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
- Keluarga meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terintimidasi, termasuk adanya gerakan mencurigakan dari dua orang di dekat rumah korban.
- Keluarga korban, terutama ibu, belum mendapatkan dukungan psikologis yang memadai.
- Korban belum menjalani autopsi, padahal prosedur ini wajib dilakukan untuk memastikan penyebab kematian yang tidak wajar.
- Ada indikasi kekerasan seksual yang terlihat dari celana korban yang tersingkap, tetapi belum masuk dalam tuntutan hukum.
- KPAI menyayangkan penangkapan pelaku yang terlambat, mirip dengan kasus serupa pada tahun 2023 di mana beberapa pelaku baru ditangkap setelah beberapa bulan.
- Keluarga ingin anak mendapatkan kejelasan tentang penyebab kematian dan menghindari stigma negatif.
- Proses hukum harus mengacu pada pasal 59A UU Perlindungan Anak, yang menekankan kecepatan dan perlindungan komprehensif.
- KPAI berharap pihak berwajib mempercepat penyelesaian kasus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
