Table of Contents
Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Dalam rangka Operasi Wirawaspada, petugas Imigrasi di Meulaboh, Aceh Barat Daya, berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengungkapkan bahwa individu yang ditangkap berinisial MLT, berusia 62 tahun, dan telah melanggar aturan tinggal di Indonesia.
Detensi Berdasarkan Pelanggaran Izin Tinggal
“WNA Malaysia ini overstay selama 237 hari,” ujar Nicky kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa. Ia menambahkan, pelanggaran terjadi karena pihak tersebut tinggal di Indonesia lebih lama dari masa yang diizinkan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan individu tersebut di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada 7 April.
Target Operasi dan Prinsip Pengawasan
Operasi Wirawaspada dilakukan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia. Fokus utamanya adalah memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh, yang mencakup Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya.
Nicky menyebutkan bahwa pelaksanaan operasi dilakukan dengan profesional dan penuh kehumasan, sekaligus menghormati prinsip hukum serta kemanusiaan. Kantor Imigrasi tersebut berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara optimal dan berkelanjutan, serta menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
