Table of Contents
Menkeu: Revisi Aturan RBB Meningkatkan Fungsi Intermediasi Bank, Mendukung Perekonomian
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diusulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi memperkuat peran bank sebagai pilar pendanaan sektor riil. “Mendorong bank untuk menyalurkan kredit ke berbagai sektor, terutama yang terkait dengan program nasional, adalah langkah yang baik untuk perekonomian,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
“Setiap upaya untuk memastikan bank melaksanakan fungsi intermediasinya, yaitu memberi pinjaman, itu bagus buat ekonomi,”
Dalam revisi tersebut, OJK ingin menambahkan stimulus bagi perbankan agar lebih aktif dalam mendukung program-program pemerintah yang dianggap strategis. Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalirkan dana yang memadai untuk program prioritas, sehingga keterlibatan tambahan dari lembaga keuangan tidak mutlak diperlukan. Namun, ia menyoroti adanya kebutuhan pendanaan tambahan untuk sejumlah proyek pembangunan lain.
“Mungkin didorong ke arah sana, ke sektor riil dan pembangunan,”
Menurut Purbaya, ia belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai perubahan aturan yang diusulkan OJK. Meski demikian, ia optimis jika implementasinya berjalan baik, revisi ini akan berdampak positif. “Itu kalau dikerjakan mestinya bagus, tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti saya asses dulu peraturannya seperti apa,” tambahnya.
Latar Belakang Revisi
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK tidak hanya fokus pada stabilitas sistem keuangan, tetapi juga ingin memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pembangunan nasional. Untuk itu, pihaknya merancang RPOJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) yang mengatur revisi terhadap POJK Nomor 5 Tahun 2016 tentang RBB.
Revisi ini bertujuan untuk mendorong perbankan agar lebih terlibat dalam penyaluran kredit ke program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. OJK saat ini sedang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas rancangan regulasi tersebut, sebagaimana diumumkan melalui situs resmi OJK.
