Table of Contents
Sinergi antara Pengusaha dan Tenaga Kerja Membentuk Hubungan Industrial yang Transformatif
Dalam sebuah wawancara di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa kolaborasi antara pengusaha dan pekerja sangat penting dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih bermakna. Menurutnya, tantangan di masa depan membutuhkan solusi yang melibatkan peran bersama dari serikat pekerja, serikat buruh, dan manajemen perusahaan.
“Satu-satunya cara untuk menghadapi tantangan ke depan adalah melalui sinergi antara serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha, sehingga hubungan industrial bisa menjadi transformatif,” jelas Yassierli.
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. PKB berfungsi sebagai kerangka kerja yang memastikan kesepakatan mengenai hak serta kewajiban kedua belah pihak, sekaligus menjadi dasar dalam membangun komunikasi yang jelas dan stabil.
PKB ini menurut Yassierli merupakan perjanjian formal yang mengatur syarat-syarat kerja serta tanggung jawab bersama antara pengusaha dan pekerja. Ia menambahkan bahwa PKB juga memberikan acuan bagi para pihak dalam menyelesaikan masalah secara bersama.
“PKB berperan sebagai pedoman yang memperjelas hak dan kewajiban, serta rujukan dalam dialog dan kepastian hubungan kerja,” kata Menaker Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan, menurutnya, terus mendorong perusahaan untuk menerapkan PKB sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Hal ini dianggap penting untuk mengembangkan ekosistem yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar pekerja, tetapi juga meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan inklusivitas dalam dunia kerja.
“Pekerjaan rumah besar kita adalah membangun ekosistem kerja yang inklusif, di mana semua individu mendapatkan peluang yang sama,” papar Yassierli.
Selain itu, Menaker Yassierli juga mengingatkan pengusaha untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan tenaga kerja. Menurutnya, peningkatan standar keselamatan kerja (K3) kembali ke prinsip utama yaitu pekerja dapat bekerja secara aman, sementara perusahaan bertanggung jawab melindungi seluruh karyawan di lingkungan kerja.
