Table of Contents
Senin, Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek
Di Jakarta, Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pelayanan ini berlangsung pada hari Senin dengan beberapa titik yang ditentukan.
Daftar Lokasi Layanan Samsat Keliling
Layanan akan beroperasi di berbagai titik strategis, antara lain: 1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; 2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat serta halaman Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; 3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; 4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB; 5. Jakarta Timur di parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; 6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB; 7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB; 8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB; 9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB; 10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB; 11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB; 12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB; 13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB; 14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang dilengkapi fotokopi. Layanan ini khusus untuk pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Selain itu, para wajib pajak diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona. Langkah-langkah ini meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama proses transaksi.
