Table of Contents
BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
Jakarta, ANTARA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkenalkan aturan baru yang memaksa limbah domestik dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperiksa secara berkala setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan memastikan kesehatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menangani air limbah yang berasal dari aktivitas dapur.
“Pengelolaan limbah ini menjadi bagian utama dari MBG. Selain soal makanan yang berkualitas, kita juga perlu memastikan proses seluruhnya tetap bersih dan tidak merusak lingkungan,” kata Dadan Hindayana, Kepala BGN, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Limbah domestik dalam MBG dibagi menjadi dua kategori: non-kakus dan kakus. Limbah non-kakus meliputi air dari aktivitas masak, sementara limbah kakus bersumber dari operasional dapur di SPPG. Dadan menjelaskan bahwa SPPG diberi pilihan, apakah memproses air limbah sendiri dengan fasilitas yang ada atau bekerja sama dengan pihak eksternal yang ahli di bidang pengolahan sampah.
Hasil pengolahan limbah bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa SPPG harus memastikan proses pembuangan limbah dilakukan dengan aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian instalasi pengolahan air limbah, penataan lokasi pembuangan, serta pengaliran limbah ke saluran drainase tanpa menyebabkan pencemaran.
Penyediaan Sarana Pendukung
BGN juga meminta setiap SPPG menyediakan alat dan infrastruktur pendukung, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta tempat sementara untuk menyimpan sampah sebelum diproses lebih lanjut. “Kita ingin MBG berjalan dengan bersih, sehat, dan tanggung jawab. Mulai dari makanan hingga limbah, semuanya harus dikelola secara sistematis,” tambah Dadan.
Kolaborasi dalam Pengawasan
Implementasi aturan ini tidak dilakukan secara mandiri oleh BGN. Badan ini bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan, dan pemerintah daerah. Mekanisme pengawasan mencakup evaluasi berkala serta bimbingan teknis yang diberikan kepada pelaksana di lapangan.
Dadan menambahkan bahwa bimbingan teknis berperan penting untuk meningkatkan kemampuan SPPG dalam mengelola sisa makanan dan limbah. “Tujuan kita adalah semua unit memiliki pemahaman dan kapasitas serupa dalam menjalankan standar ini,” ujarnya.
