Berita

Mendagri Copot Ade Kuswara dari Jabatan Bupati Bekasi

kpk-tahan-bupati-bekasi-1766204526971_169
Foto : Michael Smith - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Mendagri Copot Ade Kuswara dari Jabatan Bupati Bekasi
  2. DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan Asep Surya Atmaja
  3. FAQ Pemberhentian Bupati Bekasi
  4. Related Reading

Mendagri Copot Ade Kuswara dari Jabatan Bupati Bekasi

Ceritaberkat.com – Mendagri Copot Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025-2030. Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian setelah Ade Kuswara dijatuhi vonis dalam perkara korupsi ijon proyek.

Pemberhentian Ade Kuswara tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026. Surat keputusan itu ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026 dan berlaku mulai 22 September 2026.

“Pertama, memberhentikan Saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Keputusan Mendagri Copot Ade Kuswara didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusan itu, Ade Kuswara dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum.

Vonis Penjara, Denda, dan Pencabutan Hak Politik

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Ade Kuswara. Ia juga dikenai denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Selain hukuman penjara dan denda, putusan pengadilan juga memuat pidana pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat dibayar, Ade Kuswara harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dan memilih juga dicabut selama 10 tahun. Rangkaian putusan ini menjadi dasar hukum yang diperhatikan dalam proses pemberhentian dari jabatan kepala daerah.

Pemberhentian tersebut turut mempertimbangkan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026. Surat itu berisi usulan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi atas nama Ade Kuswara Kunang kepada pemerintah pusat.

DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan Asep Surya Atmaja

Setelah Mendagri Copot Ade Kuswara, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025-2030. Usulan tersebut disampaikan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026. Setelah menerima surat itu, DPRD menyiapkan tahapan administratif untuk mengusulkan penetapan bupati definitif.

“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.

Hasil pengusulan dari DPRD akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. Tahap berikutnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, termasuk Kemendagri, sesuai mekanisme yang berlaku.

Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti seluruh proses pengusulan hingga adanya penetapan dari pemerintah pusat. Menurutnya, proses tersebut akan bergerak dari tingkat provinsi menuju Kemendagri sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

FAQ Pemberhentian Bupati Bekasi

Siapa yang diberhentikan dari jabatan Bupati Bekasi?

Ade Kuswara Kunang diberhentikan dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025-2030 melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.

Apa dasar Mendagri Copot Ade Kuswara?

Dasarnya adalah putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi, serta usulan pemberhentian dari Gubernur Jawa Barat.

Siapa yang diusulkan menggantikan Ade Kuswara?

DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk menjadi Bupati Bekasi dan melanjutkan sisa masa jabatan 2025-2030. Penetapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.