Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 ABK KM Maulana 23
Daftar Isi
Penyidikan Kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23 Berlanjut, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
Ceritaberkat.com – Kasus kekerasan yang dialami empat anak buah kapal KM Maulana 23 memasuki tahap baru setelah polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Para korban diduga mendapat perlakuan kasar selama bekerja di kapal penangkap ikan yang berlayar dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke.
Empat ABK yang diduga menjadi korban ialah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka disebut baru bekerja sekitar dua bulan ketika dugaan penganiayaan terjadi, dalam periode pelayaran dari akhir Juli hingga Oktober 2026.
Perkara ini mendapat perhatian luas setelah rekaman kekerasan terhadap awak kapal tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, seorang ABK tampak berada di dalam tong berisi air. Seorang pria kemudian terlihat menginjak bagian tubuh korban, memukulnya, serta menyemprotkan air ke wajahnya.
Dugaan Kekerasan Berkaitan dengan Target Tangkapan
Polisi mendalami dugaan bahwa tindakan kekerasan dilakukan saat ABK tidak memenuhi sasaran hasil tangkapan. Awak kapal disebut diwajibkan memperoleh cumi-cumi hingga 3 kilogram. Jika target itu tidak terpenuhi, diduga ada tindakan tertentu yang diberikan kepada pekerja kapal.
“Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.
Keterangan awal ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, korban, dan barang bukti. Polisi menegaskan pentingnya data faktual untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran setiap orang, serta motif di balik dugaan penyiksaan tersebut.
“(Target tangkapan) 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” ujar Alrasyidin.
Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja di kapal perikanan. Kondisi kerja di laut, target produksi, serta keterbatasan akses komunikasi tidak dapat dijadikan alasan bagi kekerasan terhadap awak kapal. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap apakah praktik semacam itu terjadi secara terencana atau melibatkan lebih dari satu pihak di atas kapal.
Kapal Diamankan di Laut Aru
Kementerian Kelautan dan Perikanan turut mengambil langkah pengamanan terhadap KM Maulana 23 pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu kapal beroperasi di Laut Aru dengan alat tangkap pancing cumi.
“Tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru,” ungkap Menteri KKP Wahyu Trenggono pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kemudian membawa kapal bersama 28 awaknya ke Kantor Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut. KM Maulana 23, yang memiliki tonase 89 GT, saat diamankan memuat sekitar satu ton cumi-cumi.
“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
Pengamanan kapal menjadi bagian penting dari penelusuran perkara karena penyidik dapat memeriksa para kru yang berada di lokasi serta meneliti kondisi kapal. Selain aspek pidana, pemeriksaan juga dapat membantu memetakan aktivitas pelayaran dan pekerjaan yang dijalankan para ABK sebelum dugaan kekerasan terungkap.
Informasi Awal kepada Keluarga Korban
Dugaan penganiayaan mulai mencuat pada awal Agustus 2026. Pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu salah satu korban dan menyampaikan bahwa anaknya sakit beri-beri serta disebut sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.
“Anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru,” ujar pengurus kapal kepada keluarga korban, sebagaimana disampaikan Alrasyidin.
Namun, setelah didalami, informasi itu diduga tidak sesuai dengan keadaan yang dialami korban. Polisi menyebut korban tidak mendapatkan perawatan sebagaimana disampaikan kepada keluarganya, melainkan hanya dititipkan di darat.
“Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” kata Alrasyidin pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Fakta tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk melihat bagaimana kondisi korban diketahui keluarga serta apakah ada upaya menutup-nutupi dugaan tindak kekerasan. Bagi keluarga ABK, kepastian informasi mengenai kondisi anggota keluarga yang bekerja jauh di laut menjadi hal yang sangat penting.
Pemeriksaan Berujung pada 18 Tersangka
Penanganan perkara dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru, dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut melakukan penyelidikan karena kapal berangkat dari wilayah hukumnya. Pada tahap awal, polisi memeriksa 24 orang yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap empat ABK tersebut.
Semula, terdapat 19 orang yang diduga kuat terkait tindak pidana penganiayaan. Setelah pemeriksaan lebih mendalam dan penilaian atas bukti yang dikumpulkan penyidik, 18 orang akhirnya resmi menyandang status tersangka.
“Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Alrasyidin, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang diperlukan masih diupayakan penyidik. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penetapan status hukum dilakukan secara bertahap, mengikuti kecukupan bukti untuk setiap individu yang diperiksa.
“Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka,” tambah Alrasyidin.
Dengan puluhan kru telah diamankan dan sejumlah tersangka ditetapkan, penyidikan akan menjadi penentu dalam mengurai peran masing-masing pihak. Perkara KM Maulana 23 juga menjadi pengingat bahwa keselamatan, martabat, dan perlakuan manusiawi bagi ABK harus tetap terjaga di setiap pelayaran.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4?
Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 matter?
Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.