Rektor UB Buka Suara Usai Dosen Diperiksa KPK Terkait Kasus Silmy Karim
Daftar Isi
UB Menunggu Kejelasan Proses Hukum Terkait Pemeriksaan Dosen oleh KPK
Ceritaberkat.com – Universitas Brawijaya memilih menunggu perkembangan proses hukum setelah salah satu dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Romy Hermawan, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof Widodo, menegaskan kampus tetap memegang prinsip praduga tidak bersalah. Sikap itu diambil karena pihak universitas belum memperoleh penjelasan langsung mengenai posisi maupun tingkat keterlibatan Romy Hermawan dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Selain menjunjung hak setiap pihak dalam proses hukum, UB menyatakan pentingnya memberi ruang bagi lembaga penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara independen. Prof Widodo menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Yang pertama, tentu kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin,” kata Prof Widodo.
Kampus Belum Mendapat Keterangan Langsung
Pemanggilan Romy Hermawan belum diikuti informasi resmi yang diterima kampus secara langsung dari KPK. Prof Widodo mengatakan pihak universitas mengetahui kabar pemeriksaan itu melalui pemberitaan media.
“Setelah ada pemanggilan, kita kan juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung, kita mendengarnya kan dari media,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat UB belum dapat menarik kesimpulan mengenai perkara yang dihadapi dosennya. Kampus juga belum memiliki dasar untuk menilai apakah terdapat kesalahan atau bentuk keterlibatan tertentu yang berkaitan dengan penyidikan tersebut.
Dalam situasi seperti ini, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Proses pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan informasi, menguji rangkaian peristiwa, serta memperjelas pihak-pihak yang berkaitan dengan sebuah perkara.
Karena itu, UB memilih tidak mengambil langkah yang mendahului fakta hukum. Kampus menempatkan kepastian informasi sebagai pertimbangan utama sebelum menentukan kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas akademik maupun status internal Romy Hermawan.
Belum Ada Tindakan Khusus
Hingga saat ini, Universitas Brawijaya belum menerapkan tindakan khusus terhadap Romy Hermawan. Keputusan itu mencakup belum adanya perubahan yang diumumkan terkait kegiatan dosen tersebut di lingkungan kampus.
Prof Widodo menjelaskan bahwa universitas masih menanti penjelasan lebih lanjut seiring berjalannya proses di KPK. Sikap sementara ini diambil karena informasi yang dimiliki kampus belum cukup untuk menjadi dasar tindakan administratif.
“Sehingga kita juga masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan beliau dan sejauh mana jika mungkin ada kesalahan-kesalahan. Kita belum tahu, dan karena kita belum tahu maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa UB berupaya menjaga dua hal sekaligus: penghormatan terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap prinsip keadilan bagi individu yang diperiksa. Kampus tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi apabila nantinya terdapat informasi resmi atau perkembangan hukum yang relevan.
Bagi lingkungan perguruan tinggi, kehati-hatian dalam merespons perkara hukum penting untuk menjaga proses akademik tetap berjalan secara wajar. Pada saat yang sama, institusi perlu memastikan setiap keputusan internal dibuat dengan dasar yang jelas, proporsional, dan sesuai perkembangan fakta.
Praduga Tidak Bersalah Menjadi Prinsip Utama
Asas praduga tidak bersalah berarti seseorang harus diperlakukan sebagai pihak yang belum bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Prinsip ini menjadi bagian penting dalam menjaga agar pemeriksaan hukum tidak berubah menjadi penghukuman sosial atau administratif yang dilakukan terlalu dini.
Dalam konteks UB, penerapan asas tersebut tercermin dari keputusan untuk tidak segera menjatuhkan langkah khusus terhadap Romy Hermawan. Kampus memilih menunggu informasi yang lebih lengkap mengenai pemeriksaan KPK dan posisi dosennya dalam perkara terkait Silmy Karim.
Sikap itu juga menegaskan bahwa proses hukum memiliki tahapan tersendiri. Pemeriksaan oleh penyidik, pengumpulan keterangan, serta penelusuran fakta merupakan bagian dari mekanisme yang perlu dihormati sampai terdapat kejelasan mengenai perkara tersebut.
UB menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan hukum yang berjalan dengan baik. Sementara itu, perkembangan pemeriksaan Romy Hermawan dan informasi resmi dari KPK akan menjadi faktor penting bagi universitas dalam menentukan langkah berikutnya.
Untuk saat ini, posisi kampus tetap sama: menghormati kerja KPK, menjaga asas praduga tidak bersalah, serta menunggu kepastian mengenai sejauh mana keterkaitan Romy Hermawan dalam perkara yang melibatkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Rektor UB Buka Suara Usai Dosen?
Rektor UB Buka Suara Usai Dosen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Rektor UB Buka Suara Usai Dosen matter?
Rektor UB Buka Suara Usai Dosen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.