Berita

Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi Lindungi Pasien dan Tenaga Medis

bambang-soesatyo-bamsoet-1789399501204_169
Foto : Nancy Williams - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Penguatan Medikolegal Rumah Sakit Dinilai Penting untuk Kepastian Pasien
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Penguatan Medikolegal Rumah Sakit Dinilai Penting untuk Kepastian Pasien

Ceritaberkat.com – Pelayanan medikolegal di rumah sakit perlu diperkuat agar pasien yang dirugikan akibat dugaan ketidaktepatan diagnosis memiliki jalur perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum yang jelas. Pada saat yang sama, sistem tersebut juga diperlukan untuk memastikan tenaga medis memperoleh penilaian yang adil melalui pemeriksaan berbasis fakta klinis.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, menekankan bahwa persoalan kesalahan diagnosis tidak dapat dipandang ringan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Ia menyampaikan pandangan itu ketika bertindak sebagai penguji sekaligus co-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Kombes dr. Rommy Sebastian, pada Senin, 14 September 2026.

Disertasi yang diuji berjudul “Formulasi Pelayanan Medikolegal Pada Rumah Sakit Terhadap Pasien Korban Malapraktik Ketidaktepatan Diagnosa Yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan”. Penguji lain yang hadir ialah Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi, dan Dr. Tina Amelia.

“Ketika terjadi dugaan kesalahan diagnosis, rumah sakit harus mampu memastikan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat kelalaian, serta bagaimana pasien memperoleh pemulihan,” kata Bamsoet.

Diagnosis Tidak Selalu Berujung Malapraktik

Bamsoet mengingatkan perlunya penilaian yang objektif ketika diagnosis pasien kemudian berubah. Dunia kedokteran kerap berjalan dalam situasi yang tidak pasti, dengan keputusan klinis dibuat dari gejala, hasil pemeriksaan, dan informasi yang tersedia pada waktu pasien diperiksa. Karena itu, perubahan diagnosis pada tahap berikutnya tidak serta-merta dapat disebut sebagai malapraktik.

Namun, pemeriksaan serius tetap dibutuhkan apabila terdapat dugaan bahwa prosedur yang semestinya dilakukan justru diabaikan. Contohnya meliputi tanda bahaya yang tidak diperhatikan, hasil pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti, keterlambatan rujukan, atau pelanggaran terhadap standar profesi dan pelayanan. Dalam kondisi tertentu, persoalan itu dapat menyentuh aspek disiplin, perdata, administratif, bahkan pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Ketidaktepatan diagnosis harus dilihat secara objektif dan hati-hati. Diagnosis yang kemudian berubah belum otomatis berarti malpraktik karena dunia kedokteran bekerja dalam kondisi ketidakpastian dan berdasarkan informasi klinis yang tersedia pada saat pemeriksaan. Namun, apabila kesalahan terjadi karena pemeriksaan yang semestinya dilakukan diabaikan, tanda bahaya tidak diperhatikan, hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, rujukan terlambat, atau standar profesi dan pelayanan tidak dijalankan, maka persoalannya harus diperiksa secara serius dari sisi disiplin, perdata, administratif, bahkan pidana apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujar Bamsoet.

Ia merujuk perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO bahwa kesalahan diagnosis dapat terjadi pada sekitar 5 hingga 20 persen interaksi dokter dan pasien. Bentuknya dapat berupa diagnosis yang terlambat, tidak terdeteksi, keliru, ataupun kegagalan menyampaikan diagnosis dengan tepat. Peningkatan keselamatan diagnosis juga menjadi salah satu bagian dari agenda keselamatan pasien dunia.

WHO dijadwalkan kembali memperingati World Patient Safety Day pada 17 September dengan tema keselamatan pelayanan bagi penyakit tidak menular. Momentum tersebut memperlihatkan bahwa mutu diagnosis bukan hanya persoalan teknis internal fasilitas kesehatan, melainkan bagian penting dari perlindungan pasien.

Rekam Medis Menjadi Dasar Penilaian

Ketua ke-15 MPR RI itu menyebut rekam medis sebagai instrumen utama untuk membangun kepastian hukum dalam dugaan kasus salah diagnosis. Dokumen tersebut perlu menggambarkan perjalanan klinis pasien secara lengkap, sejak keluhan pertama, pemeriksaan fisik, diagnosis kerja dan diagnosis banding, hingga pemeriksaan penunjang.

Catatan itu juga perlu memuat hasil laboratorium dan radiologi, pemberian obat, tindakan medis, komunikasi dengan pasien, konsultasi, rujukan, serta perkembangan kondisi pasien. Kelengkapan pencatatan menjadi penting karena sengketa medis tidak seharusnya dinilai hanya dari hasil akhir pelayanan, melainkan juga dari proses pengambilan keputusan yang terjadi.

“Rekam medis tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai dokumen administrasi rumah sakit. Rekam medis merupakan bagian penting dari keselamatan pasien sekaligus instrumen pembuktian ketika terjadi sengketa,” kata Bamsoet.

Dengan rekam medis yang tertib dan utuh, dapat ditelusuri pengetahuan dokter pada saat pemeriksaan, tindakan yang dilakukan, hasil yang tersedia, serta alasan di balik keputusan klinis. Hal ini membantu penilaian hukum tetap proporsional, sekaligus melindungi pasien dan tenaga kesehatan dari kesimpulan yang dibangun tanpa landasan dokumentasi memadai.

Audit Diagnosis Harus Mengurai Akar Masalah

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga mendorong rumah sakit membangun audit diagnosis dan clinical review yang independen secara fungsional. Evaluasi sistematis diperlukan terutama pada peristiwa serius, seperti keterlambatan diagnosis penyakit kritis, tindakan yang keliru akibat informasi klinis yang salah, atau kondisi pasien yang memburuk setelah beberapa kali menerima pelayanan dengan diagnosis serupa.

Penelusuran tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang akan dipersalahkan. Rumah sakit perlu melihat kemungkinan persoalan pada kompetensi individu, komunikasi antarpetugas, kesalahan laboratorium, keterlambatan layanan radiologi, kegagalan rujukan, tingginya beban kerja, lemahnya SOP, maupun gabungan dari sejumlah faktor tersebut.

“Jangan membangun budaya rumah sakit yang setiap kali terjadi insiden langsung mencari orang untuk disalahkan. Yang harus dicari pertama-tama adalah akar masalahnya. Kalau ternyata dokter lalai, tentu harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata laboratorium salah, sistem radiologi bermasalah, komunikasi antarunit gagal atau manajemen rumah sakit tidak menyediakan fasilitas yang seharusnya tersedia, maka tanggung jawabnya harus ditelusuri sesuai porsinya,” tegas Bamsoet.

Pendekatan medikolegal yang kuat pada akhirnya diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa setelah insiden terjadi. Sistem tersebut juga dapat menjadi sarana pembelajaran bagi rumah sakit untuk memperbaiki koordinasi, dokumentasi, standar pelayanan, dan perlindungan keselamatan pasien secara berkelanjutan.

Frequently Asked Questions

What is Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi?

Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi matter?

Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.