3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim
Daftar Isi
Erick Soedjasa Ditangkap Usai Tiba di Bandara Juanda
Ceritaberkat.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 37,4 miliar. Penangkapan dilakukan ketika ia tiba dari Singapura di area pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyampaikan bahwa Erick diamankan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 09.50 WIB. Perjalanan tersangka menuju Surabaya ditempuh menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922.
“Tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Setelah sempat diburu selama tiga tahun, Erick kemudian dibawa oleh penyidik ke Jakarta. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri sebelum tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus Berawal dari Kerja Sama Reseller
Perkara ini bermula dari pengaduan Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik. Nilai kerugian yang disampaikan pelapor tercatat sebesar Rp 37.426.285.740.
Rangkaian peristiwa yang didalami penyidik berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2021. Pada periode itu, Rionald Anggara Soerjanto, yang menjabat Direktur PT Asli Rancangan Indonesia, mengatur kerja sama pemasaran melalui skema reseller. Para pihak yang masuk dalam kerja sama tersebut dijanjikan imbalan berbentuk fee.
Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencari orang-orang yang dapat ditempatkan sebagai reseller. Tedjo kemudian mengenalkan Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, serta Fredy Widjaya. Di sisi lain, Erick mempekerjakan Michael WW Cheung dalam skema tersebut.
Penyidik menduga sejumlah pihak yang ditunjuk sebagai reseller tidak menjalankan tugas pemasaran sebagaimana mestinya, tetapi tetap memperoleh fee. Sebagian besar dana itu diduga kembali mengalir kepada Rionald. Pola ini menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran uang oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Peran Erick dan Aliran Dana
Dalam perkara tersebut, Erick diduga berperan menghubungkan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Ia juga disebut terlibat dalam pengaturan kesepakatan pembagian fee dan diduga menerima aliran dana dari Michael maupun Rionald.
“Atas peran tersebut, penyidik melakukan pengembangan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan. Eric Soedjasa menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp 4.621.604.368,” jelas Ade.
Dugaan keterlibatan itu membuat penyidik memperluas penanganan perkara kepada Erick. Nilai dana yang disebut diterima Erick mencapai Rp 4.621.604.368. Penyidikan terhadap tersangka ini berjalan terpisah dari proses hukum terhadap enam orang lain yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut adalah Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Supryogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung. Mereka telah menjalani proses hukum hingga persidangan di pengadilan.
DPO dan Red Notice Interpol
Erick Soedjasa ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023. Ketika proses penyidikan masih berlangsung, ia pergi ke Singapura. Kondisi itu mendorong penyidik menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO atas nama Erick.
Upaya pencarian kemudian melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri. Koordinasi tersebut menghasilkan penerbitan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024. Red Notice merupakan pemberitahuan internasional yang digunakan untuk membantu kepolisian di berbagai negara melacak dan menemukan seseorang yang dicari dalam perkara pidana.
“Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024. Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka,” tutur Ade.
Koordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura dilakukan untuk memantau keberadaan serta pergerakan Erick. Penangkapan di Surabaya akhirnya terjadi saat tersangka memasuki Indonesia melalui Bandara Juanda.
Bagi proses penyidikan, penangkapan ini membuka jalan bagi pemeriksaan langsung terhadap Erick terkait dugaan perannya dalam aliran fee, hubungan dengan para pihak yang telah diproses sebelumnya, serta dugaan penerimaan dana miliaran rupiah. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi penanganan perkara.
“Tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” pungkas Ade.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 3 Tahun Buron Erick Soedjasa Tersangka?
3 Tahun Buron Erick Soedjasa Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 3 Tahun Buron Erick Soedjasa Tersangka matter?
3 Tahun Buron Erick Soedjasa Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.