Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
Daftar Isi
Kompensasi Rp 475 Juta Disalurkan ke Empat Korban Terorisme di Hari Peringatan Internasional
Ceritaberkat.com – Empat orang yang pernah menjadi korban aksi terorisme di Indonesia menerima kompensasi negara senilai total Rp 475 juta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme, sebuah momentum tahunan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengenang mereka yang kehilangan nyawa atau mengalami luka akibat aksi teror.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi pihak yang menyalurkan dana tersebut. Acara kolaborasi pemenuhan hak dan perlindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan serta tindak pidana terorisme ini digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Empat Nama, Dua Peristiwa Bersejarah
Dari empat penerima kompensasi, dua di antaranya merupakan korban ledakan Bom Buku Utan Kayu yang mengguncang kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada tahun 2011. Peristiwa itu menewaskan dua orang dan melukai puluhan lainnya saat sebuah buku berisi bahan peledak meledak di sebuah kafe. Dua penerima lainnya adalah korban serangan Bom Keduta Besar Australia di Jakarta pada tahun 2004, insiden yang menewaskan 9 orang termasuk 7 warga Australia dan 2 warga Indonesia.
Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan rincian penyaluran dana tersebut di hadapan para hadirin.
“Kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme dari negara yang akan diserahkan melalui LPSK sebesar jumlah totalnya 475 juta kepada 4 orang.”
Ia kemudian merinci asal-usul keempat penerima:
“Yaitu ada perwakilan dari Bom Kedubes Australia tahun 2004, kemudian dari Bom Buku Utan Kayu tahun 2011, dan juga Bom Buku Utan Kayu 2011, serta Bom Kedubes Australia tahun 2004.”
134 Surat Penetapan, 9 Diserahkan Simbolis
Di luar empat penerima utama, BNPT juga mengumumkan bahwa sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, lembaga tersebut telah menerbitkan total 134 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu. Pada hari yang sama, sembilan surat penetapan diserahkan secara simbolis kepada korban peristiwa Bom Bali II tahun 2005 — ledakan ganda di dua kafe Kuta, Bali, yang menewaskan 20 orang dan melukai ratusan lainnya.
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu, BNPT hingga saat ini telah menerbitkan 134 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk di antaranya pada hari ini secara simbolis akan diserahkan 9 surat penetapan kepada korban dari peristiwa Bom Bali II tahun 2005.”
Jalur Hukum dan Batas Waktu Pengajuan
Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 menjadi tonggak penting bagi korban terorisme masa lalu. Sebelumnya, banyak korban yang tidak sempat mengajukan klaim karena batas waktu telah habis sebelum mekanisme hukum yang memadai tersedia. Putusan tersebut memperpanjang jendela pengajuan hingga 8 Juni 2028, sehingga korban dari peristiwa-peristiwa lama — mulai dari Bom Bali I tahun 2002 hingga berbagai aksi teror di berbagai daerah — masih memiliki kesempatan untuk menuntut hak kompensasi dan bantuan negara.
Eddy menegaskan bahwa proses pengajuan masih terbuka lebar bagi siapa pun yang memenuhi syarat.
“Pengajuan permohonan masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini dilakukan BNPT bersama LPSK dan Kementerian Luar Negeri kepada negara-negara yang warganya menjadi korban terorisme masa lalu di Indonesia.”
Keterlibatan Kementerian Luar Negeri dalam proses ini menjadi penting bagi korban yang merupakan warga negara asing. Koordinasi lintas negara diperlukan agar informasi mengenai hak kompensasi dapat menjangkau keluarga korban yang tinggal di luar negeri, termasuk warga Australia, Jepang, dan negara lain yang pernah menjadi korban serangan di Indonesia.
Mekanisme LPSK: Dari Penetapan Pengadilan hingga Bantuan
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa bagi korban terorisme yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, proses pemberian bantuan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tahapannya dimulai dari penetapan pengadilan, kemudian penerbitan surat keterangan oleh penyidik, dan akhirnya LPSK menyalurkan bantuan.
“Lalu berkenaan dengan korban terorisme pasca-Undang-Undang 5/2018 juga akan diberikan sesuai dengan mekanisme. Prosesnya melalui penetapan pengadilan. Yang bersidang, peristiwa yang mana, korbannya yang mana, surat keterangan nanti diterbitkan dari penyidik dan LPSK memberikan bantuan itu. Itu secara garis besarnya.”
Mekanisme ini memastikan bahwa setiap penerima bantuan telah melalui verifikasi hukum yang ketat. Pengadilan berperan sebagai penentu sah bahwa seseorang memang merupakan korban dari peristiwa terorisme tertentu, sehingga penyaluran dana negara memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Implikasi bagi Korban dan Keluarga
Penyaluran kompensasi ini bukan sekadar transaksi finansial. Bagi banyak keluarga korban, terutama mereka yang telah menunggu lebih dari dua dekade sejak peristiwa terjadi, pengakuan negara atas penderitaan yang dialami memiliki dimensi emosional dan psikologis yang tidak kalah penting dari nilai rupiahnya. Proses penetapan yang panjang — dari pengajuan permohonan, verifikasi pengadilan, hingga penerbitan surat — sering kali memakan waktu bertahun-tahun, sehingga kehadiran korban atau perwakilan keluarga di acara peringatan internasional menjadi momen yang sarat makna.
Dengan batas waktu pengajuan yang masih berlaku hingga pertengahan 2028, BNPT dan LPSK mengimbau agar korban atau ahli waris yang belum mengajukan permohonan segera melengkapi dokumen dan menghubungi lembaga terkait. Sosialisasi aktif ke negara-negara asal korban asing juga terus dilakukan agar tidak ada pihak yang kehilangan haknya semata-mata karena ketidaktahuan akan prosedur hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hari Korban Terorisme BNPT LPSK Beri?
Hari Korban Terorisme BNPT LPSK Beri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hari Korban Terorisme BNPT LPSK Beri matter?
Hari Korban Terorisme BNPT LPSK Beri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.