Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

anggota-komnas-ham-amiruddin-al-rahab-1784704292091_169

Komnas HAM Dorong Pembentukan Lembaga Khusus untuk Pemulihan Korban Pelanggaran HAM

Ceritaberkat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menantikan terbitnya kebijakan pemerintah yang lebih komprehensif dalam menangani pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Melalui diskusi publik yang digelar di Jakarta pada Selasa, 6 Agustus 2026, komisi ini mengajukan gagasan pembentukan badan khusus yang secara dedicated mengurus pemulihan korban.

Acara bertajuk ‘Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat’ ini menjadi momen penting bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi arah kebijakan pemulihan pasca berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023. Kedua instrumen hukum tersebut selama ini menjadi landasan utama program pemulihan korban pelanggaran HAM di Indonesia.

Kepolosan Kebijakan yang Perlu Diperbaiki

Amiruddin Al Rahab, anggota Komnas HAM, menyampaikan bahwa kondisi saat ini menyebabkan berbagai program pemulihan korban seolah mengalami fase stagnasi. Tanpa adanya kebijakan baru yang jelas, proses pemulihan hak-hak korban tidak berjalan optimal. Ia menekankan bahwa setiap langkah kebijakan yang diambil pemerintah harus dilakukan dengan penuh martabat dan tidak terburu-buru.

Menurut Amiruddin, kebijakan baru yang akan dikeluarkan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar dijalankan untuk kepentingan pemulihan korban, bukan sekadar menjadi proyek simbolis belaka. Pemulihan hak-hak korban bukanlah bentuk permintaan atau belas kasihan dari korban, melainkan wujud pertanggungjawaban negara yang selama ini belum berjalan secara optimal.

“Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi, maka jangan remeh-temeh kebijakannya supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi,” ungkap Amiruddin.

Ia juga mengingatkan bahwa perspektif kebijakan yang akan diambil pemerintah bukanlah bentuk bantuan sosial bagi korban, melainkan pertanggungjawaban negara demi memulihkan hak, harkat, dan martabat para korban pelanggaran HAM. Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, melainkan pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Maka dari itu, selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada.

Usulan Badan Pemulihan Khusus

Amiruddin menyampaikan opsi alternatif berupa pembentukan lembaga khusus yang menangani pemulihan korban secara menyeluruh. Ia mengajukan pertanyaan apakah diperlukan badan tersendiri agar pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan tepat anggaran. Badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat ini bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban tanpa terfragmentasi di berbagai kementerian.

Senada dengan Amiruddin, anggota Komnas HAM lainnya, Atnike Nova Sigiro, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Atnike mencermati bahwa penyelesaian secara politik sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah. Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah dalam usaha menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat.

Konteks dan Implikasi Kebijakan

Pembentukan badan khusus untuk pemulihan korban pelanggaran HAM merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat sistem pertanggungjawaban negara. Selama ini, program pemulihan korban sering kali terfragmentasi dan kurang terkoordinasi antar lembaga. Dengan adanya badan khusus, proses pemulihan dapat berjalan lebih terstruktur dan akuntabel.

Langkah ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip internasional dalam penanganan korban pelanggaran HAM, di mana negara memiliki kewajiban untuk memberikan pemulihan yang komprehensif, termasuk restitusi, rehabilitasi, dan jaminan tidak terulangnya pelanggaran. Pembentukan badan khusus dapat memastikan bahwa setiap korban mendapatkan akses yang setara terhadap mekanisme pemulihan yang tersedia.

Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Eksekutif KontraS Dimas Bagus Aria serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, perwakilan masyarakat sipil, hingga para korban. Diskusi ini dipandu oleh Ono Haryono sebagai moderator.

Kebijakan baru yang diharapkan ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi komitmen internasionalnya dalam bidang hak asasi manusia. Dengan adanya badan khusus, proses pemulihan korban dapat berjalan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Frequently Asked Questions

What is Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan?

Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan matter?

Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.